properti
Senin, 13 April 2026 12:38 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi

SOLO (Soloaja.co) – Empat pimpinan kolektif asosiasi pengembang di wilayah Solo Raya secara resmi mengeluarkan rekomendasi strategis terkait perlindungan investasi properti dan harmonisasi tata ruang. Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dinilai menjadi hambatan serius bagi iklim investasi serta penyediaan hunian rakyat di wilayah Jawa Tengah.
Pernyataan sikap tersebut disusun bersama oleh Oma Nuryanto (Ketua REI Solo Raya), Sigid Sugiharjo (Ketua HIMPERRA Solo Raya), Samari (Ketua APERSI Solo Raya), dan Dr. Budiyono SE. M. Si (Ketua APERNAS Solo Raya).
Rekomendasi ini lahir berdasarkan hasil konsolidasi dan kajian akademis dari pakar perencanaan wilayah dan kota, Prof. Ir. Winny Astuti, M.Sc, Ph.D., di Kampus UNS, Senin 13 April 2026.
Dalam kajiannya, para pengembang menyoroti bahwa kebijakan LSD yang tidak sinkron antara pemerintah pusat dan daerah berpotensi menggagalkan program strategis Presiden Prabowo Subianto dalam menyediakan 3 juta rumah per tahun.
Ketidaksinkronan ini memicu tumpang tindih kebijakan, di mana peta LSD pusat berbenturan dengan Perda RTRW atau RDTR daerah yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Ketua APERNAS Solo Raya, Dr. Budiyono, mengungkapkan adanya ketidakpastian hukum yang berdampak nyata pada terkuncinya izin Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Banyak pengembang telah membebaskan lahan secara sah dan melunasi pajak, namun kini lahan tersebut diklaim sepihak sebagai LSD. Kondisi ini menyebabkan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Solo Raya terhenti total.” Ungkap Budiyono.
Prof. Winny Astuti. Guru besar bidang perencanaan wilayah dan kota UNS tersebut menyatakan bahwa benturan regulasi ini merugikan pengembang yang telah memegang legalitas lahan sah.
Sebagai anggota Forum Penataan Ruang (FPR) Solo, ia berharap akan ada forum diskusi khusus untuk memecahkan masalah ini karena dinilai sangat krusial dan bersinggungan dengan masalah hukum.
Melalui pertemuan tersebut, pimpinan kolektif pengembang mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya:
Pertama, mendesak Bupati dan Walikota di wilayah Solo Raya untuk mengoptimalkan kewenangan FPR sebagai solusi mediasi atau win-win solution. Kepala daerah diharapkan dapat menggunakan otoritasnya untuk memberikan diskresi kebijakan berdasarkan kajian akademis guna menyelesaikan sengketa lahan yang menghambat pembangunan.
Kedua, mendorong pemerintah daerah melakukan tinjauan menyeluruh terhadap penetapan LSD yang tidak sesuai fakta lapangan, terutama pada lahan yang sudah kering atau tidak memiliki akses irigasi. Sinkronisasi data ini dinilai penting untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan target pembangunan nasional.
Ketiga, asosiasi pengembang menuntut agar perwakilan mereka dimasukkan secara resmi ke dalam Tim Teknis FPR sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2007. Keterlibatan ini dinilai krusial agar proses verifikasi dan validasi data lahan di lapangan berjalan transparan serta akuntabel.
Melalui dialog formal seperti FGD atau workshop ke depannya, para pengembang berharap terjadi sinkronisasi data yang kuat demi kepastian investasi dan pemenuhan hak papan bagi masyarakat luas.
Bagikan