Antrean Klaim JHT di Solo Meningkat, Hindari Calo!

Selasa, 24 Februari 2026 12:55 WIB

Penulis:Kusumawati

Editor:Redaksi

1001396230.jpg
Klaim JHT BPJS ketenagakerjaan mudah melalui aplikasi JMO (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) – Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surakarta mencatat peningkatan signifikan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dalam beberapa pekan terakhir. Rata-rata lebih dari 200 peserta per hari mendatangi kantor maupun mengakses layanan digital untuk mencairkan dana simpanan mereka.

Lonjakan ini tidak hanya didominasi oleh warga Kota Solo, tetapi juga peserta dari wilayah penyangga seperti Sragen, Boyolali, dan Wonogiri.

Faktor PHK dan Kebutuhan Ramadan

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, mengungkapkan bahwa mayoritas pengajuan klaim dipicu oleh berakhirnya kontrak kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), perubahan vendor perusahaan, hingga memasuki masa pensiun. Namun, ia tidak menampik adanya faktor musiman.

“Momentum bulan Ramadan dan persiapan Lebaran turut menjadi faktor pendorong meningkatnya pencairan JHT oleh masyarakat,” ujar Teguh, Selasa (24/2/2026).

Imbauan: Hindari Calo, Gunakan Aplikasi JMO

Melihat tingginya antusiasme warga, Teguh mewanti-wanti peserta agar tidak tergiur menggunakan jasa pihak ketiga atau calo. Ia menjamin bahwa proses pencairan saat ini sudah jauh lebih mudah dan transparan melalui sistem digital.

Sejak Maret 2020, BPJS Ketenagakerjaan telah mengoperasikan kanal Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Peserta dapat mengunduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di App Store atau Play Store, atau mengakses situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Keunggulan Aplikasi JMO:
* Praktis: Klaim hingga Rp15 juta bisa diproses langsung lewat ponsel tanpa ke kantor cabang.
* Fitur Lengkap: Pengecekan saldo, pendaftaran, pelaporan, hingga pengaduan.
* Tanpa Antre: Memangkas birokrasi dan waktu tunggu di kantor.

Komitmen Pelayanan Terbaik

Teguh menegaskan bahwa klaim JHT merupakan hak penuh pekerja yang dapat dibayarkan saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja. Pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan prima berapa pun nilai klaim yang diajukan.

“Jika membutuhkan informasi, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175 atau media sosial resmi kami. Jangan sampai peserta terbujuk kemudahan semu yang ditawarkan calo, karena itu hanya akan merugikan peserta sendiri,” pungkasnya.

Dengan kemudahan teknologi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap masyarakat lebih mandiri dalam mengurus hak jaminan sosialnya, terutama di tengah tingginya kebutuhan ekonomi menjelang hari raya.