THR
Minggu, 08 Maret 2026 19:34 WIB
Penulis:Kusumawati
Editor:Redaksi

SOLO (Soloaja.co) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Solo mengeluarkan peringatan keras bagi perusahaan media. AJI mengingatkan manajemen perusahaan media untuk mematuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pekerjanya secara penuh dan tanpa dicicil.
Ketua AJI Solo, Ika Yuniati, menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja media merupakan tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan. Pemberian THR wajib merujuk pada regulasi pemerintah demi menjamin hak para jurnalis dan elemen pendukung lainnya dalam menyambut hari raya.
"Kami mengimbau agar perusahaan media membayar THR secara utuh, tidak mencicil, dan dibayarkan sesuai dengan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan," tegas Ika, Jumat (6/3/2026).
Ketentuan Hukum dan Sanksi bagi Pelanggar
Seruan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/1/2026 yang disahkan oleh Menaker Yassierli pada 2 Maret 2026. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat dua poin krusial yang wajib dipatuhi:
* Tepat Waktu: THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya.
* Tanpa Cicilan: Pembayaran harus dilakukan secara utuh sesuai masa kerja.
Aturan ini berlaku bagi seluruh elemen pekerja media, mulai dari wartawan, fotografer, desainer, hingga content creator, baik berstatus karyawan tetap, kontrak (PKWT), maupun buruh harian lepas.
Perusahaan yang membandel bakal dihadapkan pada sanksi bertingkat sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian alat produksi, hingga pembekuan izin usaha.
Posko Kolaborasi Aduan THR
Guna mengawal hak-hak pekerja, AJI Solo menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya Justice (Soratice) untuk membuka Pos Koordinasi (Posko) Kolaborasi Aduan THR.
Advokat LBH Soratice, Syauqi Libriawan, menekankan bahwa hak THR bahkan sudah melekat pada pekerja yang baru mengabdi selama satu bulan.
"Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memberikan THR. Hukum di Indonesia sudah sangat jelas mengatur kewajiban ini," ujar Syauqi.
Seluruh aduan yang masuk nantinya akan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat sebagai basis data kampanye isu pelanggaran hak pekerja industri media.
Selain posko lokal, pekerja media juga didorong melapor melalui kanal resmi pemerintah di laman https://poskothr.kemnaker.co.id.
Layanan Aduan & Informasi:
* Divisi Ketenagakerjaan AJI Solo: Dhima Wahyu Sejati (0858-6000-0560)
* Hotline LBH Soratice (Hukum): +62 812-1568-0513
Bagikan