19 Pengacara PB XIV Mundur Massal, Ini Alasannya!

Kusumawati - Kamis, 09 April 2026 12:35 WIB
Sidang gugatan PB XIV Puruboyo terhadap LDA di PN Surakarta (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) — Hubungan hukum antara Raja Kasunanan Surakarta, Pakubuwono (PB) XIV, dengan tim kuasa hukumnya resmi berakhir di tengah jalan. Sebanyak 19 advokat dari kantor hukum Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H. & Partners menyatakan pengunduran diri secara massal, Kamis (9/4).

Keputusan mengejutkan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Nomor 001/SP/TSB/III/2026. Langkah ini diambil saat tim kuasa hukum tersebut tengah menangani sejumlah perkara krusial, mulai dari gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta hingga sengketa administratif di tingkat kementerian dan legislatif.

Perwakilan tim advokat, Tamrin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengunduran diri ini merupakan buntut dari ketidaksepakatan yang menemui jalan buntu dengan sang klien.

“Hubungan antara klien dan kuasa hukum itu harus searah. Karena ada perbedaan prinsip dalam penanganan perkara yang tidak bisa diselesaikan, kami memilih mengakhiri hubungan profesi ini sesuai Pasal 8 huruf (g) Kode Etik Advokat,” ujar Tamrin saat ditemui wartawan di PN Surakarta kemarin.

Cabut Tiga Kuasa Utama

Mundurnya tim pengacara ini berdampak langsung pada sejumlah agenda hukum penting. Sedikitnya ada tiga poin utama yang ditarik kuasanya oleh tim TSB & Partners, yakni permohonan keberatan terhadap keputusan Menteri Kebudayaan, pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Surakarta, hingga agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.

Secara administratif, pencabutan kuasa ini sudah masuk ke dalam sistem digital pengadilan. “Sudah kami unggah melalui *e-court* sejak Rabu pekan lalu,” tambah Tamrin.

Persidangan Terancam Molor

Mengenai gugatan yang diajukan oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) yang kini bergulir di PN Surakarta, Tamrin memastikan proses hukum tetap berjalan. Namun, ia tidak menampik adanya potensi hambatan pada jadwal persidangan (court calendar).

“Hakim akan memanggil kembali pihak tergugat (PB XIV) untuk memastikan apakah beliau akan menghadapi sidang sendiri atau menunjuk tim kuasa hukum baru. Hal ini mungkin membuat prosesnya sedikit agak molor dari jadwal semula,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Keraton Kasunanan Surakarta maupun PB XIV terkait langkah hukum yang akan diambil pasca-pengunduran diri massal ini.

Daftar Advokat yang Mundur:

Dr. Teguh Satya Bhakti, Sionit Tolhas Martin Gea, Billy Suryowibowo, M. Ratho Priyasa, Suluh Utomo, Andi Muhammad Reza Pahlevi, Tamrin, Karsedi, Jaka Iswet, Hincat Silalahi, Endang Sukendar, Bahrain, Muhammad Iqbal Sumarlan Putra, Dimas Arya Aziza, Bogi Yuliawan, Lalu Muhammad Alfian Ade Sandra, Ahmad Yusra, Yoga Aditya, dan Dinda Wulan Ariani.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS