Vonis Sidang Kucing, PN Sukoharjo : Terdakwa Bersalah!

Kusumawati - Selasa, 13 Januari 2026 15:01 WIB
Karangan bunga dukungan sidang kasus kucing yang viral di PN Sukoharjo (Soloaja)

SUKOHARJO (Soloaja.co) – Pecah Telur! Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo mengukir sejarah sebagai yang pertama di Jawa Tengah dalam menjatuhkan vonis bersalah terkait kasus pembunuhan dan penganiayaan kucing viral di Pasar Ir Soekarno.

Dalam sidang putusan Selasa (13/1/2025), terdakwa Sri Suharmi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 302 Ayat 2 KUHP.

Majelis Hakim yang diketuai Suharyanti, S.H., menjatuhkan vonis denda sebesar Rp300.000 subsider 7 hari kurungan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Pradiantoro, S.H., yang meminta hukuman 3 bulan penjara.

Meski mengapresiasi penegakan hukum yang berjalan, Hening Yulia dari Rumah Difabel Meong selaku pelapor, menyoroti adanya dugaan fakta palsu dalam pertimbangan hakim. Hakim menyebut alasan meringankan terdakwa adalah karena harus merawat suaminya yang sakit, padahal suami terdakwa diketahui telah meninggal dunia.

"Kami punya bukti foto, dokumentasi, dan saksi bahwa suaminya sudah meninggal. Kami menyayangkan kredibilitas majelis hakim bisa kecolongan informasi yang tidak benar," tegas Hening usai persidangan.

Atas putusan ini, JPU menyatakan "pikir-pikir" selama 7 hari untuk langkah hukum selanjutnya.

Sidang ini mendapat perhatian luas dari berbagai organisasi pecinta hewan nasional seperti CLOW, Sintesia Animalia Indonesia, hingga DMFI. Dukungan juga terlihat dari deretan karangan bunga yang menghiasi halaman PN Sukoharjo.

Ketua Sintesia Animalia Indonesia, Jovand Immanuel, menekankan bahwa poin utama dari kasus ini adalah pernyataan bersalah terdakwa sebagai edukasi publik.

Usai sidang vonis, aktivis hewan menyambangi Polres Sukoharjo untuk memberi apresiasi pada penyidik sudah menegakkan hukum dengan benar. Kedatangan aktivis diterima langsung oleh Kapolres Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

"Semoga ini menjadi kasus pertama dan terakhir di Sukoharjo. Ada aturan undang-undang yang mengatur hukuman bagi pelaku penganiayaan hewan," tandas Kapolres.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS