Union Busting: Definisi, Contoh, dan Implikasinya

Redaksi Daerah - Rabu, 04 September 2024 13:19 WIB
Menguak Fenomena Union Busting dan Dampaknya pada Karyawan

JAKARTA — Pekerja media yang terlibat pada Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dikabarkan telah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh manajemen CNN Indonesia. Pemecatan secara sepihak ini dilakukan sehari setelah pembentukan SPCI yang dilatarbelakangi pemotongan upah pekerja.

Union busting atau upaya untuk melemahkan atau menghancurkan serikat pekerja, semakin menjadi perhatian di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan-perusahaan besar dan kecil telah menerapkan berbagai strategi untuk mengurangi kekuatan serikat pekerja, mengancam hak-hak pekerja dan kondisi kerja yang adil.

Dilansir dari Union Busting Playbook, union busting mencakup berbagai taktik mulai dari intimidasi, ancaman pemecatan, hingga tindakan hukum yang dirancang untuk menghambat pembentukan atau aktivitas serikat pekerja. Salah satu metode yang sering digunakan adalah pemecatan atau penempatan pekerja di posisi yang tidak relevan untuk menghindari aktivitas serikat.

Selain itu, perusahaan seringkali memanfaatkan kekuatan hukum untuk membatasi kebebasan serikat pekerja, seperti dengan menuntut pengadilan untuk membubarkan serikat atau menolak pengakuan serikat pekerja yang baru dibentuk.

Dalam konteks ini, serikat pekerja di Indonesia berjuang keras untuk mempertahankan hak-hak mereka dan melindungi anggotanya dari praktik-praktik tersebut. Meskipun memiliki peran penting dalam meningkatkan kondisi kerja dan upah, serikat pekerja sering kali menghadapi tekanan yang signifikan dari pihak manajemen perusahaan.

Data menunjukkan bahwa lebih dari 800 pekerja pers terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2023, sebagian besar akibat pemotongan anggaran dan restrukturisasi yang mempengaruhi posisi-posisi kritis dalam organisasi media.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen melaporkan bahwa banyak jurnalis di Indonesia memiliki kontrak kerja yang tidak tetap atau tidak pasti. Hal ini mempersulit mereka untuk menuntut hak-hak mereka dan berjuang melawan kebijakan-kebijakan yang merugikan.

Kondisi ini memperburuk dampak dari union busting, karena pekerja yang tidak memiliki jaminan pekerjaan atau upah tetap lebih rentan terhadap intimidasi dan pemecatan.

Serikat pekerja berfungsi sebagai wadah kolektif bagi pekerja untuk bernegosiasi mengenai upah, tunjangan, dan kondisi kerja. Melalui bargaining power kolektif, serikat pekerja dapat menegosiasikan perbaikan yang lebih signifikan daripada yang mungkin dicapai oleh pekerja secara individu. Namun, praktik union busting mengancam efektivitas serikat pekerja dengan menciptakan lingkungan yang tidak mendukung pembentukan atau aktivitas serikat.

Sebagai respons terhadap tantangan ini, serikat pekerja di Indonesia terus berjuang untuk memperkuat posisi mereka dan meningkatkan kesadaran tentang hak-hak pekerja. Mereka berfokus pada penguatan bargaining power mereka untuk memastikan bahwa pekerja dapat memperoleh upah yang adil, kondisi kerja yang aman, dan perlindungan dari eksploitasi.

Dengan melawan praktik union busting, serikat pekerja berusaha menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan mendukung bagi semua pekerja.

Dalam perjuangan melawan union busting, penting bagi pekerja, serikat, dan masyarakat untuk bersatu dan mendukung hak-hak pekerja. Penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik-praktik ini serta dukungan dari lembaga pemerintah dan organisasi hak asasi manusia akan memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa serikat pekerja dapat berfungsi dengan efektif dan memperjuangkan hak-hak pekerja di seluruh Indonesia.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ilyas Maulana Firdaus pada 04 Sep 2024

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 04 Sep 2024

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS