UMS Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pegawai Lewat BPJS

Kusumawati - Selasa, 22 September 2026 20:44 WIB
UMS Surakarta gelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh pegawai (Soloaja)

SOLO (SOLOAJA.CO) – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi para dosen serta tenaga kependidikan.

Upaya ini diwujudkan melalui sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan rencana keikutsertaan pegawai UMS dalam program Jaminan Pensiun (JP) secara daring, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan yang digelar Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi (DSDMO) UMS bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta tersebut membahas hak, manfaat, hingga mekanisme kepesertaan.

Peserta mendapatkan edukasi mendalam terkait lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Wakil Rektor IV UMS, Prof. dr. Dr. Em Sutrisna, M.Kes., menyampaikan bahwa UMS sejatinya telah memiliki skema perlindungan internal seperti Dana Kesehatan (Dakes) dan Dana Pensiun (Dapen). Kehadiran program BPJS Ketenagakerjaan ini makin melengkapi perlindungan yang sudah ada agar pegawai memperoleh manfaat komprehensif.

“Ini bagian dari usaha kita, UMS sebagai institusi yang taat aturan legal formal, tetapi juga institusi yang memikirkan semua warganya,” ujar Em Sutrisna.

Ia menerangkan, pegawai UMS sebelumnya telah terdaftar dalam program JHT, JKK, dan JKM. Ke depan, UMS menambahkan program Jaminan Pensiun (JP) sehingga para pegawai tetap akan menerima perlindungan ganda saat purnatugas.

“Sehingga nanti kalau Bapak, Ibu pensiun, punya dua skema pensiun. UMS dapat bulanan, dari BPJS Ketenagakerjaan juga dapat bulanan, dengan besaran yang berbeda tergantung masa kerja dan ketentuan kepesertaan,” terangnya.

Sementara itu, Mabrur Ari Wuryanto, SP., M.M., dari Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, memaparkan pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja untuk mengantisipasi berbagai risiko kerja.

“Bekerja bukan hanya tentang hari ini mendapatkan penghasilan, tetapi juga tentang memastikan bahwa keluarga tetap terlindungi ketika risiko itu datang,” kata Mabrur.

Mabrur menjelaskan, khusus program Jaminan Pensiun, skema iuran ditetapkan sebesar 3 persen, di mana 2 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Melengkapi pemaparan tersebut, Gendhi Andrenas, S.H., dari Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, menambahkan bahwa pada tahun 2026, manfaat pensiun berkala memiliki batas minimum Rp411.400 per bulan dan maksimum Rp4.932.300 per bulan, dengan acuan batas upah perhitungan sebesar Rp11.086.300.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS