Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan SKW Dibebaskan, Polres Sukoharjo Digugat Praperadilan

Kusumawati - Sabtu, 10 Agustus 2024 10:41 WIB
Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan SKW Dibebaskan, Polres Sukoharjo Digugat Praperadilan (Soloaja.co)

SUKOHARJO (Soloaja.co) - Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menggelar persidangan praperadilan dengan termohon Polres Sukoharjo dan Kejari Sukoharjo, Jum'at 9 Agustus 2024.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim hakim tunggal I Made Sugiarto, penggugat menunjuk Asri Purwanti dari kantor hukum Law Firm Asri & Partner sebagai kuasa hukum, pihak Polres Sukoharjo sebagai tergugat I diwakili bidang hukum dari Polda Jateng dan Kejari Sukoharjo sebagai tergugat II juga hadir dengan perwakilannya.

"Gugatan praperadilan ini adalah upaya untuk mencari keadilan atas dihentikannya laporan Polisi Nomor: LP/B/30/III/2019/Jateng/Res.Skh, tanggal 6 Maret 2019 tentang dugaan pemalsuan Surat Keterangan Waris (SKW) dan penggelapan," kata Asri.

Perkara itu pada awalnya dilaporkan oleh delapan orang, yakni Sadiyem dan tujuh orang anaknya (Sriyoko, Supartini, Supriyanto, Sugiyarto, Ridwan Sutopo, Mei Yanto, Sri Sumiyati).

Namun seiring waktu sejak laporan ke Polres Sukoharjo dibuat pada 2016 silam, saat ini (2024) tinggal tersisa lima orang yang masih hidup. Sadiyem dan dua dari tujuh anak kandungnya itu telah meninggal dunia.

"Kasus ini kami laporkan ke Polres Sukoharjo pada 2016 silam hingga terbit surat penetapan tersangka 2019 terhadap enam orang terlapor, yakni Sugiyem dan lima orang anaknya bernama Sarwoto, Sukamdi, Sumarsih, Nurhayadi, dan Nurhayati," ungkap Asri.

Namun penanganan perkara yang tinggal melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo itu, pada 2021 oleh Polres Sukoharjo dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), alasannya tidak cukup bukti. Enam orang terlapor yang sudah jadi tersangka, akhirnya bebas.

"Jadi kasus ini bermula dari sengketa harta warisan antara dua keluarga yang merupakan keturunan dari Sularno (alm) alias Harno Miharjo yang meninggal pada, 19 April 2009. Ia meninggalkan dua istri, Sugiyem istri pertama dengan lima anak dan Sadiyem istri kedua dengan tujuh anak," paparnya.

Diketahui, Sularno meninggalkan harta warisan berupa sebidang sawah di Kelurahan Combongan seluas 2621 m2 dan tanah berikut bangunan seluas 705 m2 di Kelurahan Jetis. Dua harta pusaka yang berada di wilayah Kecamatan Sukoharjo Kota itu merupakan peninggalan dari orangtua Sularno, bukan gono-gini.

"Oleh Sugiyem dan lima anaknya, pada Januari 2011, harta pusaka itu dibuatkan SKW dengan menghilangkan nama Sadiyem dan tujuh anaknya sebagai ahli warisnya hingga terbit sertifikat pada 2015. Hak Sadiyem sebagai istri kedua yang sah dan anak-anaknya dengan sengaja dihapus," ungkap Asri.

"Klien kami ini sudah sangat jelas merupakan korban. Mereka ini bukan dari golongan orang mampu. Mereka hanya menuntut keadilan atas hak warisnya yang telah terbukti dihilangkan oleh para terlapor dengan cara membuat SKW palsu," tegasnya.

Melalui sidang gugatan praperadilan tersebut, Asri yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng bersama tim hukum diantaranya adalah Yulianto, berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

"Permohonan praperadilan ini sudah kami kirim ke PN Sukoharjo pada, 22 Juli 2024 lalu. Jadwal sidang pertama sebenarnya pada Jum'at lalu, tapi karena pihak termohon (Polres dan Kejari) tidak hadir maka baru bisa digelar Jum'at ini," imbuhnya.

Ditambahkan Asri, dalam permohonan gugatan praperadilan ini pihaknya telah menyiapkan semua dokumen bukti yang diperlukan untuk meyakinkan majelis hakim di persidangan. Termasuk juga menyiapkan saksi ahli yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya.

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pada, Senin 11 Agustus 2024, dengan materi mendengarkan tanggapan termohon, dalam hal ini Polres Sukoharjo dan Kejari Sukoharjo.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS