Sumur Warga Grogol Tercemar Limbah Pabrik Plastik, LSM LAPAAN RI : Ini Pencemaran Lingkungan Berat

Kusumawati - Rabu, 22 Desember 2021 22:12 WIB
Warga Kadokan Grogol Sukoharjo mengadu ke Dinas LH soal pencemaran limbah plastik

SUKOHARJO (Soloaja.co) - Ratusan warga dukuh Tegalrejo RW 6 desa Kadokan kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, sudah beberapa tahun ini menderita, karena air sumur mereka tercemar limbah pabrik plastik.

Sedikitnya ada 250 KK warga Tegalrejo yang terdampak limbah, belum lagi warga diluar Tegalrejo yang ikut terdampak limbah yang meluap dikala banjir atau musim hujan.

Warga memprotes limbah pabrik plastik PT Nusantara Plastindo yang ada di dukuh Tambak, desa Grogol, kecamatan Grogol, namun limbahnya masuk ke sungai Gijikan (anak sungai Bengawan Solo), yang dampaknya berada di wilayah dukuh Tegalrejo, desa Kadokan, kecamatan Grogol, atau di wilayah yang berbatasan sungai dengan pabrik.

Warga pun mengadu, mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Sukoharjo, untuk audiensi soal protes limbah pabrik plastik yang meresahkan.

Warga didampingi LSM LAPAAN RI, yang diketuai Dr BRM Kusumo Putro, mengikuti audiensi bersama DLH yang diwakili Sekdin Agus Suprapto, mewakili Plt Kadin LH Bagas Windaryatno, Rabu (22/12/2021).

"Sudah bertahun tahun warga tidak bisa menikmati air bersih, air sumur tidak layak minum untuk mencuci baju pun warna jadi kuning. Selama ini warga menggunakan air PDAM. Kami lihat sendiri ada buktinya limbah air keruh dan ada limbah plastik, ini jelas pelanggaran pencemaran, ini bencana lingkungan hidup," tegas Dr BRM Kusumo Putro, yang juga pengurus PERADI Sukoharjo.

Dari hasil investigasi tim LSM LAPAAN RI dilapangan, diduga pabrik yang beroperasi sejak 25 tahun tersebut tidak punya IPAL dan AMDAL nya pun diragukan.

"Kita menduga pabrik tidak punya ijin yang sesuai peruntukannya dan ini fatal ! Seharusnya Dinas tahu, kenapa terjadi pembiaran bertahun-tahun," Tegas Kusumo.

Bilamana tidak ada perubahan upaya perbaikan, LSM LAPAAN RI siap melaporkan kasus ini ke ranah hukum.

Untuk pasal yang akan dikenakan pelanggaran UI no 32 tahun 2009 pasal 98, tentang pencemaran air dan lingkungan. Bisa mengakibatkan orang luka hingga meninggal. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Mewakili warga, Gito Siswono (55) ketua RW 6, mereka sudah protes berkali kali namun tidak mendapatkan tanggapan serius. Ironisnya, tanah miliknya yang berbatasan dengan pabrik dijadikan saluran pembuangan limbah plastik tanpa ijin.

"Tanah saya cuma 600 meter dikeruk untuk saluran limbah tanpa ijin, sekarang limbahnya banyak menggenang, kalau hujan deras banjir limbahnya masuk rumah saya," ungkap Gito, yang ikut hadir dalam audiensi.

Sementara itu hadir mewakili PT Nusantara Plastisindo, Pramono, mengakui ada kebocoran limbah dan pabrik sudah berusaha mencarikan solusi.

"Untuk pembuangan limbah, kami punya 8 penyaringan, mungkin ada residu yang bocor. Tapi kedepan kami sudah siapkan upaya untuk menanggulanginya." Ungkap Pramono.

Pihak DLH, Agus Suprapto memberikan solusi agar dibentuk tim komunikator untuk mediasi mencari jalan tengah atas keinginan warga dan upaya pabrik.

"Tahapnya mediasi dulu, dicari jalan tengah. Warga maunya apa pabrik upayanya apa diharap segera selesai dan tidak berlarut larut," kata Agus.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS