Sita 5 Backhoe dan 4 Truk, Polresta Magelang Grebek Tambang Ilegal Lereng Merapi
MAGELANG (Soloaja.co) - Polresta Magelang menggrebek tambang ilegal di lereng gunung Merapi tepatnya di Kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu 25 Februari 2023. Dalam operasi tersebut berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat.
Mendapat Informasi dari masyarakat Desa Kemiren Kecamatan Srumbung terkait maraknya Penambangan liar tanpa izin di wilayah Kecamatan Srumbung, Sat Reskrim Polresta Magelang melaksanakan penindakan prosedural di TKP dan mengamankan 5 orang beserta Sarana Prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.
- BCA Penuhi Permintaan Kredit Kendaraan Bermotor Meningkat di 2023, Dengan Sediakan Bunga 2,66 Persen
- Kisah Inspiratif Maria Kuliahkan Anak Berkat Karya Tenun Ikat Warna Alam
"Pada saat dilakukan penggerebekan 5 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak 5 (lima) unit alat berat jenis backhoe serta 4 (empat) unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi". terang Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba memimpin penggerebekan.
Secara terpisah Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono S.I.K, S.H, M.H
mengatakan, "Benar telah dilakukan penindakan penambangan ilegal, saat ini sedang dalam proses penyidikan", tuturnya.
"Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI no. 3 thn 2020 ttg Perubahan UU No. 4 thn 2009 ttg Penambangan Mineral & Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara", pungkas Kombes Pol Ruruh.