Woro Widowati Laporkan Influencer ke Polres Sukoharjo Kasus Cyberbullying

Kusumawati - Selasa, 20 Oktober 2026 16:31 WIB
Woro Widowati didampingi penasehat hukum lapor ke polres Sukoharjo (Soloaja)

SOLO (SOLOAJA.CO) – Penyanyi asal Jawa Tengah, Woro Widowati, resmi melaporkan seorang influencer berinisial AMT ke Satreskrim Polres Sukoharjo, Selasa (20/10/2026). Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak perundungan (cyberbullying) dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Didampingi kuasa hukumnya, Denny Ardiansyah, Woro menyambangi markas kepolisian untuk menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan iktikad baik dari pihak terlapor.

Denny menjelaskan bahwa hubungan Woro dan AMT sebenarnya merupakan teman lama yang kerap bekerja sama dalam pembuatan video klip. Namun, dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor terus berulang hingga puncaknya terjadi pada 15 Oktober 2026 lalu melalui unggahan di Instagram Story dan TikTok.

"Klien kami sudah memperingatkan beberapa kali dan berupaya meminta klarifikasi secara kekeluargaan. Namun karena tidak ada iktikad baik dari terlapor, hari ini kami resmi melayangkan laporan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui media sosial," ujar Denny di Mapolres Sukoharjo.

Ia menambahkan, keterlibatan AMT yang memiliki basis pengikut besar di media sosial berdampak fatal. Unggahan bernada negatif tersebut memicu penyerangan verbal secara masif oleh netizen terhadap Woro.

Dampak dari dugaan perundungan tersebut dirasakan langsung oleh Woro Widowati, mulai dari tekanan mental, imbas ke keluarga dan karyawan, hingga kerugian pada lini bisnis yang tengah dijalankannya.

"Dampaknya pasti ke psikis karena kalimat-kalimat serangannya mengerikan sekali. Kerugian juga sampai ke keluarga, karyawan, dan berpengaruh besar ke bisnis saya, penjualannya menurun drastis. Sampai hari ini pun meski saya sudah buat video klarifikasi, komentar negatif masih terus berdatangan," ungkap Woro.

Pelaporan ini menjadi langkah hukum pertama yang ditempuh Woro dengan harapan dapat memberikan kepastian hukum serta menghentikan aksi perundungan digital yang merugikan nama baik serta usahanya.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS

‌‌‌
‌‌‌
‌‌‌