Walikota Respati Luncurkan Fasilitas Parkir Gratis Masjid Sheikh Zayed

Kusumawati - Sabtu, 10 Oktober 2026 11:23 WIB
Walikota Solo Respati meluncurkan penataan parkir gratis di Masjid Syeikh Zayed Solo (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) — Wali Kota Solo, Respati Ardi, resmi meluncurkan fasilitas parkir gratis di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo pada Jumat (9/10/2026). Kebijakan ini dihadirkan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi para pengunjung.

Penyediaan fasilitas parkir gratis di area halaman masjid diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang datang untuk beribadah maupun berwisata religi. Melalui kebijakan ini, pengunjung tidak lagi dikenakan biaya parkir di salah satu destinasi wisata religi unggulan Kota Solo tersebut.

“Kami mengapresiasi pihak pengelola Masjid Raya Sheikh Zayed yang telah menyediakan area parkir gratis dengan kapasitas memadai untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Kami berharap keberadaan fasilitas ini dapat mendorong pengunjung untuk berbelanja di lapak UMKM sekitar.” Ungkap Respati.

Area parkir gratis di halaman masjid diperkirakan mampu menampung lebih dari 60 unit mobil dan sekitar 100 unit sepeda motor. Penataan ini tidak hanya berfokus pada kenyamanan peziarah, tetapi juga bertujuan untuk menertibkan kawasan sekitar masjid agar lebih tertata rapi.

Pemerintah Kota Surakarta memastikan bahwa penataan kawasan tetap merangkul warga dan pedagang setempat. Pemkot Surakarta berkomitmen memberikan bantuan berupa tenda baru bagi para pelaku UMKM agar usaha warga sekitar dapat terus berkembang seiring dengan peningkatan kunjungan wisatawan.

Dalam penataan kawasan ini, Jalan Mentawai 1 sisi barat disterilkan dari parkir liar. Kendaraan roda empat diarahkan masuk ke area halaman masjid yang gratis, sementara kendaraan yang tidak tertampung serta armada elf dan bus dialihkan ke lahan parkir eks Denbekang/Kemenag dengan tarif sesuai regulasi Pemkot Surakarta.

Sementara itu, parkir kendaraan roda dua di sisi timur tetap diperbolehkan dengan tarif resmi Rp 3.000 sekali parkir. Pemkot Surakarta juga menerapkan sanksi tegas berupa penggembokan atau penderekan bagi pelanggar parkir roda empat, serta sanksi pencabutan izin bagi juru parkir yang menghalangi jemaah untuk memarkirkan kendaraan di halaman masjid.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS

‌‌‌
‌‌‌
‌‌‌