Vonis Lepas Perkara Pemalsuan SKW Dinilai Kontradiktif
SUKOHARJO (Soloaja.co) – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo yang melepaskan empat terdakwa kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Waris (SKW) menuai kritik tajam.
Meski dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa justru divonis lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Putusan tersebut dinilai mengabaikan rasa keadilan bagi pihak pelapor.
- Sinergi Kehumasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah, UAD Berkunjung ke UMS
- Satgas TMMD dan Warga Parangjoro Kebut Pembangunan Pos Kamling
Amar putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (5/8/2026). Majelis hakim yang diketuai Yuliana Eny Daryati bersama anggota Tanty Helen Manalu dan I Made Sudiarta menyatakan bahwa empat terdakwa, yakni Sumarsih, Sukamdi, Nurhayadi, dan Nurhayati, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan JPU, tetapi perbuatan itu dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Kuasa hukum pelapor, Asri Purwanti, menilai amar putusan tersebut sangat bertolak belakang dengan pertimbangan hukum majelis hakim yang telah menyatakan seluruh unsur perbuatan para terdakwa terbukti di persidangan. Menurutnya, keputusan majelis hakim melepaskan para terdakwa sangat kontradiktif.
Asri mengungkapkan, fakta di persidangan menunjukkan bahwa anak-anak dari istri kedua almarhum Sularno sengaja tidak dicantumkan dalam lembar SKW yang dibuat para terdakwa. Padahal, mereka merupakan ahli waris sah yang memiliki hak keperdataan.
- Ormawa KSI UNS Dampingi Mina Wiradaya Sukoharjo
- SYAIR JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Penyuluh Agama Perkuat Literasi JKN
Lebih jauh, objek sengketa berupa harta bawaan almarhum Sularno dikabarkan telah diperjualbelikan kepada pihak lain oleh para terdakwa, yang merupakan anak almarhum dari istri pertama.
Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum pelapor mendesak JPU untuk segera mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi agar putusan di tingkat pertama ini dapat diuji ulang oleh peradilan yang lebih tinggi.
Selain mengawal langkah hukum pidana dari JPU, Asri memastikan pihaknya bakal melayangkan gugatan perdata atas dua objek sengketa berupa tanah sawah dan pekarangan, termasuk menyasar pihak-pihak yang telah membeli aset tersebut. Langkah ini diambil demi mengembalikan hak-hak para ahli waris yang terabaikan serta memberikan kepastian hukum yang adil.
