UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Diberlakukan, Ini Aturan Yang Berubah

Kusumawati - Selasa, 14 Desember 2021 16:43 WIB
Sosialisasi UU harmonisasi oleh Kanwil DJP II Jateng

SOLO (Soloaja.co) -Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II melakukan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan kepada wajib pajak di The Sunan Hotel, Surakarta, Selasa 14 Desember 2021.

Sosialisasi ini diikuti oleh wajib
pajak di wilayah Solo Raya yaitu wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta, KPP Pratama Klaten, KPP Pratama Karanganyar dan KPP Pratama Sukoharjo. Sejumlah 50 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan hadir pada kegiatan ini.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyatakan pemberlakuan UU HPP semata-mata untuk lebih memberikan keadilan kepada wajib pajak.

"Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam membenahi sistem perpajakan dan reformasi perpajakan, tentunya pemberlakuan UU HPP ini agar pajak semakin adil dan berpihak pada semua pihak," ungkap Slamet Sutantyo.

Tujuan diadakannya acara ini adalah untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak
terkait dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hal ini dikarenakan pemberlakuan beleid tersebut mengatur ulang beberapa poin penting pada peraturan perpajakan seperti KUP, PPh dan PPN. Diubah pula peraturan dalam pengenaan cukai.

Beberapa poin yang cukup penting dan berubah yaitu seperti pemberlakuan NIK
sebagai pengganti NPWP. Kemudian, pada sektor PPh ada poin yang cukup krusial
diatur dalam UU HPP yaitu penambahan satu golongan tarif penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, yakni penghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif 35% dan pengaturan ulang batasan pengenaan lapisan tarif 5%.

Untuk Wajib Pajak UMKM juga diberikan pengaturan tambahan mengenai PTKP dengan batasan omzet Rp 500 juta setahun. Apabila dalam setahun masih di bawah Rp 500 juta omzetnya, maka tidak dikenai pajak.

Selanjutnya, pada klaster PPN diberlakukan pembebasan atas objek pajak yang
sempat menimbulkan polemik seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa
pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. Selain itu, juga
diatur mengenai tarif baru PPN menjadi 11% mulai April 2022 dan 12% paling tinggi.

Kemudian, diatur pula mengenai pemberlakuan pajak karbon atas emisi dari wajib pajak yang merupakan bagian komitmen Indonesia untuk ikut merehabilitasi iklim dunia. Dan yang tak kalah menarik, pada UU HPP ini diatur mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan program pengampunan pajak lanjutan dari Tax Amnesty yang sudah pernah diberlakukan oleh pemerintah.

Narasumber yang dihadirkan adalah Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter. Kegiatan sosialisasi juga dilakukan oleh KPP dan KP2KP di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II. Dengan begitu diharapkan pemberlakuan UU HPP akan lebih efektif dan wajib pajak lebih patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS