UNS Teken Kerja Sama dengan PPATK

Kusumawati - Senin, 20 Desember 2021 19:22 WIB
Penandatanganan MOU antara UNS dengan PPATK

SOLO (Soloaja.co) - Perkuat kajian keilmuan dan hukum, Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menandatangani nota kesepahaman dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan secara daring melalui Zoom Cloud Meeting pada Senin 20 Desember 2021.

Nota kesepahaman tersebut bertujuan mewujudkan sinergitas antara UNS dengan PPATK di bidang pencegahan dari tindak pidana pencucian uang dan tindak terorisme. Ruang lingkup perjanjian ini adalah pengembangan kajian keilmuan di berbagai bidang yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan tindak terorisme.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Prof. Jamal Wiwoho selaku Rektor UNS dengan Dr. Ivan Yustiavandana selaku Kepala PPATK.

Pada kesempatan ini, Prof. Jamal Wiwoho berharap agar kerja sama ini dapat membantu meringankan tugas PPATK dan memberikan kontribusi di masa mendatang.

“Saya yakin melalui berbagai kegiatan dalam kerja sama ini seperti penelitian, pengembangan sumber daya manusia, dan pengabdian pada masyarakat, serta melakukan riset-riset strategis, maka diharapkan UNS bisa bekerja sama saling bantu-membantu meringankan tugas PPATK di waktu mendatang. Oleh karena itu, kami sangat mengharap kiranya PPATK bisa berpartisipasi dalam kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Semoga kerja sama antara UNS dan PPATK ini mampu memberikan kontribusi,” ucap Prof. Jamal dalam sambutannya.

Setelah itu, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala PPATK, Dr. Ivan Yustiavandana. Ia berharap agar kerja sama ini dapat memberi manfaat bagi Indonesia.

“Kita berkeinginan MoU ini saling bekerja sama terkait bagaimana memberi edukasi terhadap mahasiswa, kalangan akademisi, dan pimpinan universitas terkait tindak pidana pencucian uang. Semoga memberi manfaat bagi NKRI tercinta,” kata Dr. Ivan.

Sebagai informasi, PPATK merupakan lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Lembaga ini didirikan pada 17 April 2002. PPATK bertanggung jawab kepada Presiden RI dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan manapun.

Editor: Redaksi
Tags UNS Bagikan

RELATED NEWS