UNS Gelar Kuliah Umum Ombudsman, Mahasiswa Diajak Mengetahui Pengawasan Pelayanan Publik

Kusumawati - Jumat, 05 Maret 2021 23:25 WIB
Materi kuliah umum Ombudsman untuk mahasiswa FIB UNS undefined

SOLO (Soloaja.co) - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menggelar kuliah umum bagi mahasiswa Univesitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta secara daring melalui Zoom Cloud Meeting, Jumat 5 Maret 2021.

Kuliah umum ini digelar sebagai salah satu implementasi program Merdeka Belajar, ddisiarkan dari Ruang Sidang II Gedung Rektorat dr. Prakosa UNS dihadiri Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, Bisnis, dan Informasi UNS, Prof. Sajidan. Sementara dari Ombudsman menghadirkan anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, S.IP., M.IP, dan Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, S.H., M.H.

Selain itu, hadir pula Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jawa Tengah, Bellinda W Dewanty, Kepala Keasistenan Pemeriksaan, Sabarudin Hulu, dan Kepala Keasistenan, PVL Ellya Noor D Nazla.

Materi kuliah umum disampaikan langsung oleh Dadan Suparjo Suharmawijaya, Dalam paparannya berjudul “Pelayanan Publik di Era New Normal dan Pengawasannya”, ia menyinggung soal hikmah pandemi Covid-19 bagi akselerasi pelayanan publik.

Disampaikan Dadan Suparjo, saat ini banyak instansi pemerintahan telah mengalihkan pelayanan publiknya secara daring. Caranya dengan memperbaiki kemampuan Teknologi Informasi (TI) yang selama ini ia nilai masih menjadi rencana semata.

“Di balik bencana tapi kami mengambil beberapa hikmah di birokrasi. Ini menjadi momentum inovasi-inovasi baru terkait dengan TI yang terakselerasi yang dulu cuma direncanakan soal e-government ketika Covid-19 ini langsung dipacu,” ujarnya dihadapan110 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) UNS yang mengikuti kuliah umum.

Dadan Suparjo menyampaikan Ombudsman mendorong pengawasan pelayanan publik yang berbasis pengelolaan pengaduan.

Selain itu, pengawasan pelayanan publik juga perlu memperhatikan aspirasi dan ekspektasi, memperbaiki kekurangan, dan komparatif yang artinya menggabungkan unsur kompetitis, partisipatif, dan apresiatif.

“Jadi, dalam hakikat pengelolaan pengaduan ada dalam UU 25/ 2009 pada pasal 8, 21, 36, dan 37. Pengelolaan pengaduan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Bahkan, merupakan roh dari pelayanan publik,” jelas Dadan.

Alasannya, layanan pengaduan tidak boleh dianggap sebagai atribut pelayanan atau tugas tambahan. Oleh karenanya, ia menegaskan tidak ada pelayanan publik yang berkualitas tanpa adanya layanan pengaduan.

“Karena sering kali pelayanan publik fokus ke layanan publiknya. Padahal, itu punya keterbatasan. Ya, itu dari masukan-masukan dari publik harusnya itu jadi input akselerasi dan input perbaikan,” tambahnya.

Menyinggung soal pentingnya layanan pengaduan, anggota Ombudsman RI ini, membandingkan jumlah pengaduan layanan publik dari masyarakat antara Indonesia, Swedia, dengan Australia.

Pada tahun 2018, total penduduk Swedia yang berjumlah 10,05 juta jumlah pengaduan layanan publiknya sebanyak 8.826 dan Australia dengan penduduk 25,08 juta jumlah pengaduan layanan publiknya sebanyak 46.494.

Sedangkan Indonesia dengan jumlah penduduk 270 juta, jumlah pengaduan layanan publik hanya sebanyak 9.376. Dadan Suparjo mengatakan hal ini berdampak pada Indeks Persepsi Korupsi Indonesia.

Hal lain yang disampaikan Dadan Suparjo adalah soal relevansi good government dengan pelayanan publik. Ia mengatakan ada supply dan demand dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam hal ini, perlu adanya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan sistem pelayanan publik yang didasarkan pada orientasi pelayanan publik dan kebutuhan inovasi. Serta penguatan tuntutan, partisipasi, rule of law, transparansi, responsivitas, keadilan pelayanan, efektivitas-efisiensi, dan visi strategis untuk perbaikan kualitas pelayanan.

“Orientasi layanan publik harus pada citizen oriented dan market oriented. Dan perlu diiringi SDM yang profesional, sarana prasarana, SOP dan mekanisme layanan, aksesibilitas, dukungan TI, dan inovatif,” pungkasnya.

Bagikan

RELATED NEWS