Tuntas Subagyo: Polri Dibawah Presiden Sudah Tepat
SUKOHARJO (Soloaja.co) – Ketua Umum Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Tuntas Subagyo, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Komisi III DPR RI yang menegaskan posisi Polri tetap berada langsung di bawah kendali Presiden. Ia menilai struktur tersebut merupakan harga mati yang sesuai dengan amanat Reformasi 1998.
Tuntas secara tegas menolak wacana pengalihan posisi Polri ke bawah kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Menyikapi pro-kontra yang ada, kami mendukung penuh keputusan Komisi III DPR RI. Polri harus tetap di bawah Presiden, bukan dalam bentuk kementerian," tegas Tuntas dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).
- Persiharjo Bungkam PSD Demak Lewat Salto Hosemando
- KLL SD Muhammadiyah 1 Solo Raih Penghargaan Campaign Terbaik
Hindari Pemborosan Anggaran
Pendiri Ormas Tikus Pithi Hanata Baris ini menilai tidak ada urgensi untuk mengubah struktur kelembagaan Polri saat ini. Menurutnya, menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan menambah birokrasi dan beban anggaran negara.
"Struktur di Kemendagri sudah sangat padat. Jika dipaksakan, dampaknya justru pada pemborosan anggaran dan kinerja institusi yang tidak efisien," jelasnya.
Landasan Sejarah dan Konstitusi
Tuntas mengingatkan bahwa pemisahan Polri dari militer telah diatur secara eksplisit dalam TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
- Nyadran di Kotagede Tedjowulan Doakan Keraton Rukun
- Komunikasi Dua Arah, Kapolres Sukoharjo Serap Aspirasi Warga
"Secara historis dan konstitusional, posisi Polri di bawah Presiden sudah final. Ini adalah tonggak sejarah yang diletakkan sejak era Presiden BJ Habibie untuk memastikan Polri sebagai institusi sipil yang profesional," tambah Tuntas.
Fokus pada Pelayanan Publik
Meski mendukung strukturnya, Tuntas menegaskan bahwa Polri harus tetap menjalankan evaluasi internal. Ia berharap Polri terus konsisten pada tiga tugas utamanya:
* Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
* Penegakan hukum yang berkeadilan.
* Pemberian pelayanan publik secara profesional.
“Dengan berada langsung di bawah Presiden, pengawasan terhadap Polri menjadi lebih tertata dan sistem pemerintahan bisa berjalan utuh secara top-down,” pungkasnya.
