Tidak Sembarangan! Hanya 8 Golongan Orang yang Berhak Mendapat Zakat
JAKARTA - Tidak terasa, Idulfitri akan segera tiba. Maka dari itu, umat Islam memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan setiap individu/orang baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.
Zakat sebagai salah satu dari rukun Islam, memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqih, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Dilansir dari baznas.go.id, pada Senin, 1 April 2024, dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan bahwa terdapat delapan golongan orang yang menerima zakat, di antaranya sebagai berikut.
1. Fakir
Adalah orang-orang yang hampir tidak memiliki harta sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin
Adalah orang-orang yang memiliki harta, tapi jumlahnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Cara Bijak Mengelola THR untuk Memenuhi Kebutuhan Lebaran
- Daftar Lengkap Smartphone Xiaomi yang Mendapatkan Update HyperOS, Ponsel Anda Termasuk?
- 7 Tanda Seseorang Tak Layak Menjadi Teman Anda
3. Amil
Adalah orang yang bertugas mengumpulkan serta mendistribusikan zakat.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan termasuk golongan yang menerima zakat. Hal ini bertujuan agar memperkuat keyakinan mereka dalam Islam, serta memperkenalkan mereka kepada kepercayaan akan Allah dan kenabian Muhammad.
5. Riqab
Adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Di sini, zakat berfungsi untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
6. Gharimin
Adalah orang-orang yang memiliki utang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Tapi, orang yang berutang untuk maksiat seperti judi dan utang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
7. Fisabilillah
Fisabilillah merujuk kepada mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam kegiatan seperti dakwah, jihad, dan lain sebagainya.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Waktu Pemberian Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki waktu yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan, oleh karena itu, umat Islam disarankan untuk tidak menunda-nunda pembayarannya. Berikut ini akan diuraikan waktu yang paling tepat untuk menunaikan zakat fitrah.
1. Sebelum Hari Raya Idulfitri
Zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ini sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW yang menegaskan kewajiban membayar zakat fitrah sebelum salat idulfitri. Oleh karena itu, disarankan agar umat Muslim melunasi zakat fitrah sebelum tiba Hari Raya Idulfitri, sehingga mereka dapat memenuhi kewajiban agama dengan baik.
2. Setelah Terbenamnya Matahari pada Malam Takbiran
Jika belum sempat membayar zakat fitrah sebelum Hari Raya idulfitri, waktu terbaik berikutnya adalah setelah terbenamnya matahari pada malam takbiran. Ini sejalan dengan hadis dari Ibnu Umar yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW yang menekankan pentingnya membayar zakat fitrah sebelum orang-orang berangkat untuk salat ied.
Oleh karena itu, umat Muslim dapat membayar zakat fitrah pada malam takbiran sebelum pelaksanaan salat idulfitri.
3. Sebelum Matahari Terbit pada Hari Raya Idulfitri
Waktu yang paling akhir untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum matahari terbit pada hari raya idulfitri. Meskipun waktu ini cukup riskan, tetapi disarankan bagi umat Islam untuk membayar zakat fitrah pada waktu tersebut jika sebelumnya belum dapat melakukannya.
- Waspada! Jemaah Haji yang Simpan Air Zamzam di Koper Bagasi Bisa Kena Denda Rp25 Juta
- Deretan Platform Belanja Online yang Paling Digandrungi Saat Ramadan
- 14 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Libur Lebaran
Ini ini sejalan dengan hadis dari Abdullah bin Umar yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW yang mewajibkan zakat fitrah untuk dibayar sebelum orang-orang pergi menunaikan salat ied.
Itulah 8 golongan orang yang menerima zakat beserta waktu untuk membayar zakat, semoga membantu!
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 02 Apr 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 02 Apr 2024