Tembok Petilasan Pangeran Singopuro Kartasura Berusia 277 Tahun Dirobohkan Dengan Backhoe
SUKOHARJO (Soloaja.co) - Kembali peristiwa perusakan benda atau bangunan yang diduga Benda Cagar Budaya (BCB) dirusak. Kali ini terjadi pada bangunan tembok bekas petilasan rumah Pangeran Singopuro, yang ada di RT 2 RW 2 Singopuran Kartasura Sukoharjo.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (8/7/2022), pukul 08.00 pagi. Diketahui Bagas, putra Sudino, pemilik rumah, mendatangkan alat berat Backhoe dan lalu merobohkan tembok kuno yang diduga berusia 277 tahun.
Peristiwa tersebut mengagetkan warga dan kemudian langsung dilaporkan ke Polsek, Koramil dan Camat Kartasura.
- Sapi Bony dan Moli Kurban Dari Presiden Untuk Masjid Al Wustho dan Masjid Agung Surakarta
- 325 Personil Gabungan Polri, Kodim dan Satpol PP Amankan Takbiran di Sukoharjo
Segera setelah mendapat laporan Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta, bersama Camat Kartasura Joko Miranto dan Danramil Kapten Mardiyanto.
"Kami langsung cek lokasi, kita sudah komunikasi dengan BPCB dan mengamankan lokasi dan barang bukti dengan police line," kata AKP Mulyanta.
Diketahui tembok yang di rusak dengan dihantam backhoe sepanjang 26,5 meter tinggi 3,3 meter lebar 75 cm setelah dilakukan pengukuran dari tim INAFIS Polres Sukoharjo.

Menurut informasi dari Bayan Singopuran, Suparso, lahan seluas 5000 m² sebelumnya dikuasai oleh Sri Asih, keturunan dari D. Tjokro Soedarso yang diketahui membeli dari ahli waris Pangeran Singopuro, pemilik pertama. Kemudian lahan tersebut sejak 4 tahun lalu dikuasai oleh Sudino.
- Rektor UMS Prof Sofyan : Spirit Qurban Bangun Karakter Unggul Bangsa
- Gelar Salat Idul Adha, Jamaah Padati Taman Parkir Kottabarat
Dikonfirmasi pada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, Darno, bangunan tersebut khususnya tembok yang mengitarinya sudah didaftarkan ke BPCB untuk dijadikan Benda Cagar Budaya.
"Sudah didaftarkan tahun 2017 jadi statusnya sebagai ODCB," ungkap Darno ditemui di lokasi.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani juga langsung mendatangi lokasi. Ia menyayangkan peristiwa pengrusakan BCB masih saja terjadi di Sukoharjo.
“Apa pemiliknya tidak baca berita kalau benda benda cagar budaya iutu dilindungi,” ungkap Bupati. Seraya ia meminta Dinas terkait untuk lebih ketat melakukan pendataan, pengawasan dan sosialisasi.
- Warga Muhammadiyah Ikuti Shalat Idul Adha 1443 H di Halaman Edutorium UMS
- Pengusaha Solo Anita Feng Raih Young Marketer Award 2022 Majalah SWA
Pada hari yang sama, Tim BPCB bersamaan dengan Kajari Sukoharjo juga merapat ke lokasi untuk melakukan pengecekan lokasi.
“Menurut data kami, benda tembok ini bagian dari peninggalan keraton Kartasura. Ini dulu bekas rumah patih, usianya sekitar 277 tahun. Dan statusnya sudah didaftarkan tapi belum mendapat SK BCB.” Ungkap penyidik PPNS BPCB Jateng, Harun Arrosyid.
Harun mengatakan statusnya hampir sama dengan tembok Baluwarti Kraton Kartasura yang geger sebelumnya tersebut, hanya saja tembok Singopuro ini masih tahap awal pendaftaran dengan status ODCB.