Syarat Daftar PPDB Kota Batam

Pratiwi - Kamis, 20 Mei 2021 10:46 WIB
null undefined

BATAM (sijori.id) - Kadis Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan, membeberkan syarat pendafataran penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Syarat pendaftaran SD

  • Dibuktikan dengan KK (kartu keluarga) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum mendaftar.
  • Berusia paling rendah 6 tahun tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan akte kelahiran.
    Dikecualikan usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2021
  • Untuk anak yang memiliki potensi kecerdasan dibuktikan dengan akte kelahiran dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru.
  • Untuk jalur afirmasi, syaratnya dibuktikan dengan kepemilikan PKH (program keluarga harapan) dan KIP (kartu Indonesia Pintar). Jalur afirmasi juga untuk penyandang disabilitas.

“Untuk pendaftaran SD jalur kepindahan orang tua menunjukkan SK mutasi orang tua ke Kota Batam, yang mempekerjakan paling lama 2 tahun sebelum pelaksanaan PPDB,” terang Hendri.

Syarat Pendaftaran SMP

Untuk jalur zonasi, persyaratannya

  • Dibuktikan dengan KK.
  • Usia, paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dan tentu sudah lulus SD atau MI sederajat serta menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
  • Memiliku sertifikat baca Al-Qur’an bagi beragama islam. Untuk beragama kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu melampirkan surat keterangan memahami kitab suci.
  • Peserta didik dari sekolah luar negeri baik itu warga negara Indonesia atau asing wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal membidangi pendidikan dasar dan menengah.

Untuk jalur afirmasi, persyaratannya

  • Warga Kota Batam harus terdaftar di PKH dan KIB. Termasuk penyandang disabilitas.

Untuk jalur kepindahan orang tua, usia paling tinggi sama, telah lulus dan menunjukkan SK mutasi orang tua, seperti persyaratan SD.

“Untuk jalur prestasi, dibuktikan dengan prestasi nilai rapor kelas 4,5 dan 6 semester ganjil dan prestasi hasil lomba. Khusus lomba, memiliki sertifikat atau piagam lomba akademik dan non akadenik pada tingkat nasiona, international, provinsi dan kabupaten/kota,” jelas Hendri.

Tags pendidikanBagikan

RELATED NEWS