Sukses Integrasikan Pelaporan Transaksi, Trading Aset Kripto Kini Lebih Aman dan Nyaman

Drean Muhyil Ihsan - Kamis, 29 Oktober 2020 09:24 WIB

Ilustrasi Mata Uang Kripto / Pixabay.com

undefined

JAKARTA – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) telah berhasil melakukan simulasi integrasi pelaporan transaksi perdagangan aset kripto antara seluruh pedagang aset kripto, bursa komoditi dan derivatif Indonesia (ICDX), serta Indonesia Clearing House (ICH).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia.

Adanya integrasi ini sebagai langkah membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih terkontrol dan terawasi dengan baik. Sehingga, diharapkan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan kepada investor untuk bertransaksi di dalam negeri.

Sistem pelaporan transaksi tersebut di klaim telah melewati beberapa proses integrasi yang bertujuan untuk mengakselerasi perdagangan aset kripto di Indonesia.

Bursa ICDX dan Lembaga Kliring ICH akan berperan dalam pengawasan transaksi dan pengawasan dana investor.

Dengan begitu, ekosistem yang ada saat ini dapat berjalan dengan baik dan mampu membangun kepercayaan pasar terhadap industri aset kripto.

Perwakilan dari ICDX dan ICH, Megain Widjaja mengatakan, pihaknya mendukung penuh perdagangan aset kripto di Indonesia terutama dari sisi infrastruktur perdagangan dan fungsi operasional strategis lainnya.

“Sehingga dapat menjadi dasar yang kuat bagi para pedagang aset kripto di Indonesia untuk bisa melakukan eskalasi pengembangan dengan regulasi yang ada. Dan juga adaptif terhadap situasi perdagangan kripto secara global,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima TrenAsia.com, Rabu 28 Oktober 2020.

Sesuai dengan peraturan Bappebti, anggota Aspakrindo berkewajiban melaporkan transaksi harian aset kripto dan dana yang berada di bank penyimpan.

Integrasi pelaporan perdagangan antara bursa, kliring dan pedagang aset kripto ini akan dapat dijalankan secara maksimal sebelum akhir tahun 2020.

Dampak Bagi Perdagangan Aset Kripto Tanah Air

Perdagangan aset kripto yang terawasi dan juga terkontrol dipercaya dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri.

Terlebih lagi dapat menjadi pola operasional yang terhubung erat antara pedagang aset kripto, bursa dan kliring serta regulator.

Ketua Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda menyatakan, integrasi ini nantinya juga akan terus dikembangkan dan juga dilengkapi sesuai dengan kebutuhan pasar dan regulasi terkait perdagangan aset kripto.

Ia bilang bahwa sistem pelaporan ini sedikit banyak akan menjadi langkah awal bagi pedagang aset kripto untuk mempermudah dalam melakukan pelaporan.

Tak hanya itu, sistem pelaporan baginya juga merupakan hal penting sebagai pengembangan perdagangan aset kripto di dalam negeri.

“Aspakrindo akan terus mengupayakan pengembangan perdagangan aset kripto agar masyarakat dapat secara aman dan juga nyaman bertransaksi aset kripto di Indonesia”, imbuhnya. (SKO)

RELATED NEWS