Sudah Tersangka dan Aset Disita di Solo, Polrestabes Surabaya Hentikan Kasus — Pengusaha Malang Tempuh Praperadilan
SURABAYA (Soloaja.co) – Pengusaha asal Malang, Tonny Hendrawan Tanjung, melalui Kantor Hukum Gunadi Handoko & Partners, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, pada 30 April 2025.
Langkah ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
Permohonan praperadilan tersebut tercatat dalam Register Online PN SBY-68118224D4001 dan ditujukan terhadap penghentian penyidikan kasus yang sebelumnya menetapkan Chandra Hermanto sebagai tersangka.
- Pertamina Enduro Lolos ke Grand Final Proliga 2025 Usai Tumbangkan Petrokimia 3-2
- Danjen Kopassus Shooting Championship 2025 Lomba Tembak Bergengsi, Rangkaian HUT ke 73 Kopassus
“SP3 ini terbit pada 7 November 2024 dengan Nomor S.TAP/269/XI/RES.1.11/2024/Satreskrim. Padahal, kasus ini sebelumnya telah melalui proses panjang, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan aset di Solo,” ujar kuasa hukum Tonny, Gunadi Handoko, Jumat (2/5).
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Tonny pada 9 Mei 2021 ke Polrestabes Surabaya. Ia melaporkan Chandra Hermanto atas dugaan menjual aset miliknya di Jalan Adi Sucipto, Manahan, Solo, menggunakan dokumen yang diduga palsu.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polrestabes Surabaya telah memeriksa lima saksi, dua ahli hukum, dan mengamankan sejumlah dokumen penting seperti Akta Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa yang dibuat di hadapan Notaris Wahyudi Suyanto. Pengadilan Negeri Surabaya juga sempat mengabulkan permohonan penyitaan objek melalui Penetapan Nomor: 3839/PenPid.B-SITA/2023/PN.Sby.

“Kami bahkan menyaksikan langsung penyitaan aset tersebut oleh polisi. Papan sita dipasang di lokasi yang saat ini digunakan sebagai kantor CIMB Niaga,” tambah Tonny.
- Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 16 Juta, Generasi Muda Mendominasi
- BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Gelar Employee Volunteering di Panti Asuhan ADHSA Sukoharjo
Namun, perkembangan terbaru menyebutkan bahwa penyidikan terhadap Chandra Hermanto dan Notaris Wahyudi Suyanto dihentikan oleh penyidik dengan alasan tidak cukup bukti.
Pihak Tonny menilai penghentian penyidikan ini janggal. “Bagaimana mungkin seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan objek sudah disita, kan sudah cukup bukti. tiba-tiba penyidikannya dihentikan? Ini yang kami uji melalui praperadilan,” tegas Gunadi.
Lebih lanjut, keterlibatan Notaris Wahyudi juga menjadi sorotan. Menurut Gunadi, Wahyudi diduga terlibat dalam sejumlah kasus serupa dan kerap dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Kami menduga ada indikasi praktik mafia tanah. Permohonan ini diajukan demi keadilan dan kepastian hukum agar tidak ada penegakan hukum yang terhenti secara sepihak tanpa transparansi,” pungkasnya.