Solo Tidak Lockdow, Patuhi Prokes
Sabtu, 19 Desember 2020 22:25 WIB
Gapuro Makuto Solo undefined
SOLO (Soloaja.co) - Kembali ditegaskan oleh pemerintah Kota Surakarta bahwa kota Solo tidak lockdown. Namun juga tidak bebas, melainkan wajib memiliki surat keterangan negatif hasil rapid tes antingen.
"Pak Gubernur sudah menyatakan bagi pendatang yang masuk Jawa Tengah wajib memiliki surat keterangan negatif hasil rapid tes antingen. Bukan hanya solo tapi seluruh Jawa Tengah," tegas Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, Sabtu 19 Desember 2020.
Rudi kembali menegaskan jika Surat Edaran dan Peraturan Wali Kota Terbaru akan berlaku 20 Desember 2020. Dalam aturan baru tersebut Wali Kota Rudy memperinci perbedaan antara pemudik dan wisatawan.
Wali Kota Rudy menjelaskan, pemudik adalah orang yang datang, menginap, dan tinggal sementara di tempat penduduk. Sedangkan wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan tersebut di hotel.
"Wisatawan silahkan datang ke Solo, semua administrasi terkait dengan Covid-19 adalah urusan hotel. Aturan berlaku sama untuk Wisatawan yang naik pesawat, kereta api dan bus. Saya mengurusi pemudik saja", tutur Rudy.
Syarat wajibnya, bagi para pemudik dan wisatawan yang ingin datang ke Solo memperlihatkan hasil test swan antigen yang berlaku selama 3 hari. Bagi yang tidak bisa memperlihatkan hasil test swab akan langsung dijemput oleh Satgas Covid-19 untuk dikarantina.
Khusus untuk pemudik, Pemkot Solo akan optimalkan jogo Tonggo hingga libur tahun baru mendapatang.
"Warga harus aktif memantau kedatangan pendatang. Laporkan dan pastikan mereka sehat," tandas Rudi.
Sebelumnya diketahui isu Solo Lockdown hingga isu pendatang wajib karantina di sejumlah tempat dipastikan tidak jadi diberlakukan. Namun bilamana ada temuan positif OTG tetap akan diberlakukan karantina.
Bagikan
RELATED NEWS