Siswa Magang SMKN 1 Kedawung Sragen Meninggal Dunia Dapat Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
SRAGEN (Soloaja.co) - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Lailatul Izzah, siswa magang SMKN 1 Kedawung Sragen yang meninggal dunia.
Almarhumah merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia diluar hubungan kerja sehingga memperoleh santunan kematian sebesar Rp 42 Juta yang diterima ayah kandungnya Sugiman.
- 8 Usaha Pembunuhan Presiden Amerika, 4 di Antaranya Sukses
- Panduan Mengenal Alat Pembayaran Non-Tunai dan Manfaatnya
“Kami turut berduka cita atas berpulangnya ananda Lailatul Azizah, semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan, sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak mampu menggantikan kehadiran ananda di tengah-tengah keluarga. Akan tetapi, hal tersebut merupakan wujud negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja Indonesia.” Ungkap Teguh Wiyono, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Jumat 13 September 2024.
Seperti diketahui dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh hingga santunan kematian jika terjadi risiko kematian.
Pihaknya memastikan siswa SMKN 1 Kedawung telah mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Dari Bankir Orang Miskin ke PM Bangladesh: Menguak Perjalanan Hidup Muhammad Yunus
- Soekarno dan Tuduhan Pengkhianatan: Kisah di Baliknya
Pada kesempatan yang sama Budi Isnanik, Kepala Sekolah SMKN 1 Kedawung Sragen menekankan kepada para siswa agar selama menjalai praktek kerja lapangan (PKL) mendaftarkan dirinya melalui program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan pada saat melaksanakan PKL para siswa juga memiliki resiko yang sama dengan para pekerja lain di lingkungan kerjanya.
Hal ini tentu harus disadari juga olah para orang tua siswa akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para siswa mengingat resiko yang dimiliki oleh putra putrinya pada saat melaksanakan praktek kerja lapangan.