Sertipikat Tanah Elektronik Satu Lembar, Pengusaha Mebel di Jateng : Simpel dan Aman

Kusumawati - Sabtu, 13 Juli 2024 21:06 WIB
Menteri AHY saat menyerahkan Sertipikat Tanah Elektronik Satu Lembar pada Pengusaha Mebel di Jateng (Dok ATR BPN)

SEMARANG (Soloaja.co) - Simpel dan aman, sertipikat tanah elektronik saat ini hanya satu lembar saja. Agus Handoko (46), seorang warga Desa Wonorejo, Kabupaten Semarang, mengaku tidak memiliki kekhawatiran meski sertipikat tanahnya tidak berupa buku seperti yang ia ketahui sebelumnya.

“Meski hanyabsatu lembar tapi sertipikat elektronik ini lebih simpel dan tetap aman, karena jadi tidak takut sobek atau kotor,” ujar Agus Handoko yang baru saja menerima Sertipikat Tanah Elektronik untuk tanah tempat usaha mebel miliknya dari Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Sabtu 13 Juli 2024.

Ke depannya, sertipikat yang ia diterima bisa digunakan untuk mengembangkan usahanya dengan nilai yang lebih tinggi. “Kalau ada sertipikat, harga tanahnya makin mahal apalagi ini di pinggir jalan, ada akses mobil. Bisa dikembangkan usaha, buat ‘ayem-ayem’ istilahnya, mantap kalau sudah bersertipikat diakui oleh negara,” tuturnya.

Penerima sertipikat lainnya, seorang Ibu Rumah Tangga bernama Lutfi Handayani (34) merasakan hal yang sama saat diberi informasi bahwa sertipikat yang diterima tidak lagi berbentuk buku. Meski demikian, ia tetap antusias karena sejak tahun 1990 rumah yang dibangun oleh orang tuanya akhirnya bersertipikat.

“Saya kaget karena tahunya sertipikat buku yang hijau, ternyata dikasih satu lembar. Tapi saya tidak takut, tidak ragu dan percaya dengan BPN. Saya rasa aman saja karena sertipikatnya untuk disimpan. Sekarang ‘ayem’, lega, sudah hak milik, dulu belum ada tanda buktinya,” ungkap Lutfi Handayani.

Pada kesempatan ini, Menteri AHY menyerahkan 100 Sertipikat Tanah Elektronik di Desa Wonorejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Menteri AHY menyapa dan berdialog dengan masyarakat sembari menyerahkan sertipikat tanahnya secara _door to door_ untuk memastikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan baik dan mengimbau masyarakat agar menjaga sertipikat tanahnya.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS