Sengketa Pajak PGN, Kementerian BUMN Siapkan Dua Opsi

Kusumawati - Selasa, 05 Januari 2021 04:47 WIB
PGN undefined

JAKARTA (Soloaja.co) - Terkait sengketa pajak senilai Rp 3,06 triliun yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Kementerian BUMN akan segera melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Terlebih, Dirjen pajak juga telah menerbitkan peraturan yang mencabut ketentuan pajak terhadap obyek yang kini disengketakan itu.

Diungkapkan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, pihaknya akan menempuh dua langkah. Pertama, kementerian BUMN akan melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan atas sengketa tersebut. Kedua, pihaknya akan meminta PGN untuk melakukan langkah-langkah hukum yang dibutuhkan untuk keluar dari masalah pajak tersebut.

"Dirjen pajak sendiri sudah menyatakan bahwa masalah pajak yang jadi persoalan di PGN ini bukan obyek pajak. PGN akan kita minta melakukan langkah hukum berikutnya seperti Peninjauan Kembali (PK) kedua," ujarnya di Jakarta, Senin (4/1).

Arya Sinulingga menjelaskan, masalah pajak di PGN itu sebenarnya telah terjadi sejak tahun 2012. Perseroan sempat memenangkan sengketa pajak di Pengadilan Pajak. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan kondisi berbalik.

Terkait kasus pajak ini, Arya menegaskan, bahwa Dirjen Pajak sudah mengakui bahwa obyek PPN yang disengketakan itu bukanlah obyek pajak. Ini terbukti pada sengketa pajak pada periode 2014-2017 atas obyek pajak yang sama sudah dibatalkan oleh Dirjen Pajak. Sehingga kewajiban pajak PGN senilai Rp 3,87 triliun dibatalkan.

"Sebelumnya sudah ada peraturan dari direktur peraturan pajak bahwa objek pajak tersebut sebenarnya bukanlah objek pajak. Hal itu sudah diakui dirjen pajak atas sengketa pajak dengan obyek pajak yang sama periode 2014 sampai 2017," ujarnya.

Arya menuturkan, objek tersebut bukanlah objek pajak karena PGN tidak mengutip pajak ke konsumen yang membeli gas tesebut. Kalau tadi misalnya PGN mengutip pajak dari konsumennya, tidak membayar kepada negara untuk pajaknya mungkin PGN yang salah.

"Jadi ini bukan soal bayar pajak ya, tapi soal itu apakah objek tersebut pajak atau bukan. Jadi kita sih optimis ini bisa dilakukan dan tidak akan membuat PGN rugi. Kita yakin Kementerian Keuangan akan mensupport kita untuk hal ini," terangnya.

Bagikan

RELATED NEWS