Sengketa Lahan PT BAS Memanas, Warga Siapkan Perlawanan Hukum
SUKOHARJO (Soloaja.co) – Polemik dugaan penyerobotan lahan terkait proyek pembangunan pabrik tekstil milik PT BAS di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, memasuki babak baru.
Warga yang sebelumnya dituding melakukan penyerobotan lahan kini mulai melakukan perlawanan sengit dengan menunjuk kuasa hukum dan menyiapkan langkah hukum balik. Salah satu pihak yang angkat bicara adalah pemilik bangunan apotek di sekitar lokasi proyek.
Melalui kuasa hukumnya, Awod, pihak warga membantah keras tuduhan penyerobotan tanah yang sempat berkembang di ruang publik. Awod menegaskan bahwa lahan tempat berdirinya apotek tersebut merupakan milik sah kliennya berdasarkan transaksi jual beli tahun 2015 yang diperkuat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Tanah tersebut sah secara hukum milik klien kami. Bahkan pada 2023, telah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN Sukoharjo yang disaksikan para pihak perbatasan, termasuk perwakilan perusahaan," ujar Awod saat memberikan keterangan pers, Sabtu (7/3).
Pertanyakan Dasar Tudingan
Awod menjelaskan, hasil pengukuran BPN menunjukkan luas dan batas tanah tetap konsisten sesuai dokumen sertifikat tanpa ada perluasan ilegal. Ia justru mempertanyakan munculnya tudingan penyerobotan yang dialamatkan kepada kliennya, mengingat proses pengukuran resmi telah dilakukan secara transparan.
- Polres Wonogiri Perkuat Sinergi Lewat Buka Bersama Forkopimda
- PHBI UNISRI Pererat Silaturahmi Lewat Buka Bersama
“Tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan klien kami menyerobot tanah. Tuduhan yang berkembang saat ini sangat prematur dan berpotensi menyesatkan publik,” tegasnya.
Sebaliknya, pihak warga justru menemukan indikasi bahwa sebagian lahan milik mereka telah dipasangi pagar secara sepihak oleh perusahaan. Berdasarkan dokumen kepemilikan, pagar tersebut diduga kuat berdiri di atas tanah warga. Pihaknya pun melayangkan tuntutan agar perusahaan segera membongkar pagar tersebut secara sukarela.
Indikasi Intimidasi dan Kriminalisasi
Lebih jauh, Awod menyoroti laporan adanya tindakan intimidatif terhadap warga yang lahannya berbatasan dengan area proyek. Ia menilai ada upaya tekanan sistematis agar warga menyerahkan hak atas tanah mereka. Muncul pula kekhawatiran mengenai indikasi kriminalisasi melalui pelaporan pidana yang dinilai dipaksakan untuk membangun narasi sepihak.
"Kami mencermati adanya indikasi penyalahgunaan pengaruh terhadap instansi tertentu sehingga muncul pemberitaan yang menyudutkan warga. Bahkan, proses administratif usaha apotek klien kami kini terhambat karena persepsi negatif ini," tambahnya.
- SD Muhammadiyah 1 Solo Santuni 30 Anak Yatim
- Perkuat Silaturahmi, Trabas Rescue dan JIMAT Gelar Buka Bersama
Desak Audit Administrasi Pertanahan
Demi menjamin transparansi, pihak kuasa hukum mendesak dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses administrasi pertanahan di lokasi sengketa. Hal ini mencakup kesesuaian data lapangan dengan dokumen resmi serta dokumen perizinan proyek industri milik PT BAS.
Awod menegaskan, kliennya siap menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum yang sah. Namun, ia juga memberi peringatan keras akan menempuh langkah hukum balik, baik gugatan perdata maupun laporan pidana, jika intimidasi terhadap warga terus berlanjut.
"Dalam negara hukum, tidak boleh ada pihak yang menggunakan kekuatan modal atau pengaruh untuk menekan warga yang memiliki hak sah atas tanahnya," pungkas Awod.
