Sengketa Lahan Diduga Dicaplok, Nenek 79 Tahun Ajukan Laporan Balik di Polres Sukoharjo
SUKOHARJO (Soloaja.co) - Kasus sengketa kepemilikan lahan di Dukuh Sranon, Desa Jati, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, memasuki babak baru. Sutinah (79), warga setempat, didampingi kuasa hukumnya dari Law Firm Da&co, Wasyim Ahmad Argadiraksa, S.H., C.T.L.C., mendatangi Polres Sukoharjo pada Kamis (30/10) untuk memenuhi undangan klarifikasi dan sekaligus mengajukan laporan balik.
Klarifikasi tersebut dilakukan terkait aduan dari seorang wanita berinisial SM atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan ke kepolisian.
Wasyim Ahmad menjelaskan, kliennya, Ibu Sutinah, telah menempati lahan seluas 299 meter persegi tersebut sejak tahun 1955 atau sekitar 60 tahun tanpa adanya sengketa. Namun, SM mengklaim lahan itu miliknya berdasarkan sertifikat baru.
"Saudara SM mengklaim bahwa tanah yang dihuni oleh Ibu Sutinah ini adalah milik saudara SM, padahal pada nyatanya secara historisnya Ibu Sutinah tinggal di situ dari kurang lebih 60 tahun hidup dan tinggal di situ tanpa ada sengketa dari pihak manapun," jelas Wasyim.
Sengketa ini berawal sekitar November 2024, ketika SM menunjukkan dokumen di Balai Desa yang mengklaim tanah milik Sutinah masuk ke dalam sertifikat miliknya. Kuasa hukum menyebut kondisi yang terjadi adalah adanya dua sertifikat untuk lokasi yang sama.
Diketahui, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ibu Sutinah seluas 299 m² telah terbit sejak tahun 1984. Sementara itu, sertifikat milik SM seluas 429 m² terbit baru-baru ini dan diduga tumpang tindih (overlap) hingga mencaplok tanah milik Sutinah.
"SHM milik klien kami itu terbit sudah tahun '84. Sertifikat aslinya hilang, kami hanya punya arsipnya saja dan itu bisa dikonfirmasi langsung ke pihak BPN," tambah Wasyim.
Merespons aduan yang dinilai membebani kliennya di usia senja, pihak Sutinah langsung mengajukan laporan balik terhadap SM, seorang berinisial UR, dan oknum Pejabat PPAT berinisial AF.
Laporan balik ini mencakup dugaan tindak pidana serius, yakni:
* Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah
* Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat
* Dugaan Tindak Pidana Keterangan Palsu
* Dugaan Tindak Pidana Laporan Palsu
"Laporan dari pihak SM sangat mempengaruhi klien kami di kondisi usia yang senja ini Oleh karena itu, kami melakukan laporan balik," tutup Wasyim, berharap kepolisian dapat mengusut tuntas sengketa kepemilikan ganda ini.
