Sembilan Yayasan Dian Dharma di Wonogiri Resmi Dibubarkan
WONOGIRI (Soloaja.co) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri resmi membubarkan sembilan yayasan Dian Dharma yang menaungi pendidikan TK dan Paud.
Sembilan yayasan tersebut memiliki nama sama yakni Yayasan Dian Dharma, yang ada di sembilan desa yakni desa Kerjo Lor, desa Gedong, desa Mlokomanis Wetan, desa Gemawang, desa Kerjo Kidul, desa Ngadirojo Kidul, desa Ngadirojo Lor, desa Jatimarto dan desa Pondok.
Berita acara rapat pembina pembubaran Yayasan Dian Dharma sudah dilakukan pada Senin 17 Juli 2023, di kantor Yayasan Dian Darma Kerjo Lor.
- The Alana Hotel Solo Hadirkan Keseruan Kidstent Kemah Dalam Kamar
- Tokoh Besar Jateng Perkuat Tim Kampanye Daerah Menangkan Prabowo - Gibran
Digelar rapat gabungan Yayasan Dian Dharma Kerjo Lor yang berkedudukan di Wonogiri, dipimpin Kepala Dinas Dikbud Wonogiri Drs Sriyanto MM, di hadapan notaris Emi Puspitasari Sudaryanto.
Dalam rapat pembubaran yayasan tersebut, bahwa 7 orang pendiri yayasan sepakat untuk menyetujui pembubaran Yayasan Dian Dharma Kerjo Lor, dengan ketua yayasan Laura Isabella, memberikan kuasa untuk membubarkan yayasan, untuk menuangkan keputusan rapat tersebut dalam akta notaris dibuat tanggal 17 Juli 2023 di Wonogiri.
"Pada tanggal 17 Juli 2023, telah dilakukan pembubaran yayasan Dian Dharma, ada sembilan yayasan yang semuanya bergerak bidang pendidikan TK dan Paud." Ungkap Emi Puspitasari Sudaryanto, selaku notaris, Kamis 30 November 2023.
- Kajian Ekonomi dan Pembangunan Indonesia FEB UI Sukses Gelar Seminar Internasional Economix
- 15 Menit Tertangkap 12 Pelanggaran Dari ETLE Drone Satlantas Jepara
Adapun alasan dibubarkan, yayasan yang berdiri sejak 2016 tersebut karena tujuan yayasan tidak tercapai atau tidak sesuai AD/ART, hingga tidak memungkinkan lagi untuk diteruskan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Dikbud Wonogiri Sriyanto mengatakan pembubaran yayasan Dian Dharma sudah sesuai aturan.
Dijelaskan Sriyanto, Pada tahun 2016 ada wacana dari Pemkab Wonogiri bahwa lembaga pendidikan anak usia dini harus buat akta Kemenkumham, demi kelancaran dana bantuan operasional sekolah (bop) kalau tidak buat bisa mendapatkan dana.
"Yang dulu yayasan TK Dharma wanita desa beralih ke yayasan Dian Dharma. Akan tetapi berjalan nya waktu Yayasan Dian Dharma tidak aktif dan tidak ada kegiatan sama sekali sehingga kita bertekad mau kembali lagi ke yayasan TK Dharma wanita desa. Kami harap akan segera diurus agar proses pendidikan PAUD bisa berjalan kembali," ungkap Sriyanto.