JAKARTA (Soloaja.co) - Sengketa pajak yang dialami PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harus segera diselesaikan. Kalau tidak akan mencoreng iklim usaha di Indonesia.
"Saya selaku anggota Komisi VI meminta Menteri BUMN dan Menteri Keuangan pro aktif, duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini karena hal ini akan mengganggu iklim usaha di Indonesia," ujar Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, Selasa 5 Januari 2021.
Komisi VI DPR RI, berharap dengan duduk bersama antara dua kementerian dapat menyelesaikan persoalan pajak tahun 2012 tersebut. Ia berharap PGN yang merupakan BUMN tidak dirugikan karena salah tafsir mengenai aturan pajak.
"Terlebih lagi, jangan sampai negara dirugikan. Sebetulnya kan kasus ini kalau merujuk pada surat direktur perpajakan per Januari 2020, sudah menyatakan bahwa objek yang disengketakan bukan objek PPN," tuturnya.
Ia melihat bahwa langkah Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh PGN untuk kali kedua di MA sudah tepat, lantaran berpegang pada Surat Direktur Perpajakan pada tanggal 15 Januari 2020 (S-2/PJ.02/2020 yang menegaskan bahwa objek yang menjadi sengketa bukan objek PPN.
"Langkah PK kedua di MA merupakan langkah yang perlu dilakukan PGN. Kami di Komisi VI mendorong agar pemerintah bisa menyelesaikan ini secara tepat dengan solusi yang terbaik," jelasnya.
Terpisah, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya sudah mengagendakan untuk bertemu dengan Kemenkeu untuk membahas mengenai persoalan pajak PGN. Meski begitu, saat ini baik pihak Menteri BUMN Erick Thohir dan Menkeu Sri Mulyani belum melaksanakan agenda tersebut. "Masih dalam proses, tapi sudah ada komunikasi bahwa kita akan ketemu mereka," ujar Arya, Selasa 5 Januari 2021.
Diketahui, sengketa Perusahaan gas pelat merah dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini awalnya terjadi atas transaksi pada tahun pajak 2012 dan 2013, dan membuat PGAS berpotensi membayar Rp 3,06 triliun. Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan sengketa ini telah dilaporkan di dalam catatan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2017.
Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (4/1), Rachmat menjelaskan sengketa yang terjadi pada tahun 2012 berkaitan dengan perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan perpajakan yaitu PMK-252/PMK.011/2012 terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi.
Kemudian, sengketa tahun 2013 berkaitan dengan perbedaan pemahaman atas mekanisme penagihan Perseroan. Rachmat melanjutkan, pada Juni 1998 PGAS menetapkan harga gas dalam US$/MMBTU dan Rp/M3. Hal itu disebabkan oleh melemahnya nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika.
"Namun, DJP berpendapat porsi harga Rp/M3 tersebut sebagai penggantian jasa distribusi yang dikenai PPN, sedangkan Perseroan berpendapat harga dalam US$/MMBTU dan Rp/M3 merupakan satu kesatuan harga gas yang tidak dikenai PPN," kata Rachmat.
[{"id":693,"title":"Jual Rugi, KPPU Jatuhkan Denda 22 Miliar Pada PT. CONCH South Kalimantan Cement","excerpt":"<p>Jual Rugi, KPPU Jatuhkan Denda 22 Miliar Pada PT. CONCH South Kalimantan Cement</p>","image_1":"1610727283486.jpeg","image_2":null,"image_3":null,"image_layout":null,"body":"<div dir=\"auto\">\r\n<div dir=\"auto\">JAKARTA (Soloaja.co) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT. Conch South Kalimantan Cement (CONCH), terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan.</div>\r\n<div dir=\"auto\"> </div>\r\n<div dir=\"auto\">Dalam rilis dari KPPU yang dikirim ke awak media Putusan KPPU tersebut disahkan oleh Majelis Komisi yang diketuai Ukay Karyadi SE, ME, dalam sidang yang digelar secara daring, Jumat 15 Januari 2021.</div>\r\n<div dir=\"auto\"> </div>\r\n<div dir=\"auto\">Atas pelanggaran tersebut, CONCH selaku terlapor dalam Perkara No. 03/KPPU-L/2020, dihukum dengan denda sejumlah Rp 22.352.000.000 (dua puluh dua miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah).</div>\r\n<div dir=\"auto\"> </div>\r\n<div dir=\"auto\">Kasus tersebut diawali dari laporan publik yang mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No. 5/1999, khususnya terkait upaya jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan semen PCC di Kalimantan Selatan.</div>\r\n<div dir=\"auto\"> </div>\r\n<div dir=\"auto\">Berdasarkan proses persidangan yang mulai digelar pada 23 Juni 2020 tersebut dan alat bukti yang diperoleh, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa CONCH telah melakukan jual rugi pada tahun 2015, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada tahun 2015 – 2019. </div>\r\n<div dir=\"auto\"> </div>\r\n<div dir=\"auto\">Tindakan jual rugi tersebut disimpulkan melalui bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata yang lebih rendah dibandingkan harga pokok penjualan untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan. Hal tersebut turut diperkuat oleh Laporan Keuangan di tahun 2015, dimana CONCH mengalami kerugian sebagai akibat dari perilaku tersebut. </div>\r\n<div dir=\"auto\"> </div>\r\n<div dir=\"auto\">Sementara penetapan harga yang sangat rendah, disimpulkan melalui alat bukti yang menunjukkan, harga jual rata-rata CONCH lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan.</div>\r\n<div dir=\"auto\"> </div>\r\n<div dir=\"auto\">Majelis Komisi juga menemukan bahwa CONCH secara kepemilikan dikendalikan oleh Anhui Conch Cement Company Limited selaku induk utama perusahaan multinasional yang memiliki kemampuan finansial yang kuat dan berpeluang besar untuk menguasai industri semen secara global. Dengan dukungan tersebut, CONCH memiliki kemampuan dan kekuatan modal finansial untuk menjalankan strategi bisnis dari proses produksi hingga pemasaran, termasuk strategi penetapan harga agar lebih murah dibandingkan harga pasar dan/atau harga pelaku usaha pesaingnya. </div>\r\n<div dir=\"auto\"> </div>\r\n<div dir=\"auto\">Penerapan berbagai strategi harga tersebut di atas, berdampak pada peningkatan pangsa pasar CONCH secara signifikan dan keluarnya 5 (lima) </div>\r\n<div dir=\"auto\">pelaku usaha pesaing dari pasar penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan pada tahun 2015 – 2019. </div>\r\n<div dir=\"auto\"> </div>\r\n<div dir=\"auto\">Hal ini mengakibatkan pasar semen tersebut semakin terkonsentrasi dan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.</div>\r\n</div>\r\n<div dir=\"auto\"> </div>\r\n<div dir=\"auto\">Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa denda administratif kepada CONCH sejumlah Rp 22.352.000.000 (dua puluh dua miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. </div>\r\n<div dir=\"auto\"> </div>\r\n<div dir=\"auto\">Pembayaran tersebut dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU.</div>","status":"P","publish_datetime":"2021-01-15T16:08:12.000Z","video_1":null,"created_at":"2021-01-15 23:09:49","updated_at":"2021-01-17 04:20:00","highlight":1,"slug":"jual-rugi-kppu-jatuhkan-denda-22-miliar-pada-pt-conch-south-kalimantan-cement","view_count":7,"image_source":"Internet","image_caption":"PT Conch South Kalimantan Cement","user_id":7,"special_report":null,"author_name":"Redaksi","image_1_url":"https://assets.soloaja.co/uploads/article/image_1/693/1610727283486.jpeg","image_1_thumb_url":"https://assets.soloaja.co/uploads/article/image_1/693/thumb_1610727283486.jpeg","image_1_medium_url":"https://assets.soloaja.co/uploads/article/image_1/693/medium_1610727283486.jpeg","image_1_large_url":"https://assets.soloaja.co/uploads/article/image_1/693/large_1610727283486.jpeg","image_2_url":null,"image_2_thumb_url":null,"image_2_medium_url":null,"image_2_large_url":null,"image_3_url":null,"image_3_thumb_url":null,"image_3_medium_url":null,"image_3_large_url":null,"url":"https://soloaja.co/read/jual-rugi-kppu-jatuhkan-denda-22-miliar-pada-pt-conch-south-kalimantan-cement","category":[{"id":2,"title":"EKONOMI & FINTECH","description":"PERKEMBANGAN EKONOMI DAN FINANSIAL TECHNOLOGI","image":null,"created_at":"2019-09-23 07:30:36","updated_at":"2019-09-23 07:30:36","slug":"ekonomi-and-fintech","url":"https://soloaja.co/kanal/ekonomi-and-fintech","image_url":"https://assets.soloaja.co/uploads/category/image/2/null","image_thumb_url":"https://assets.soloaja.co/uploads/category/image/2/thumb_null","image_medium_url":"https://assets.soloaja.co/uploads/category/image/2/medium_null","image_box_url":"https://assets.soloaja.co/uploads/category/image/2/box_null","pivot":{"category_id":2,"article_id":693}}]},{"id":687,"title":"Fakta Persidangan, Dirut AISA Akui Rekayasa Laporan Keuangan Sejak 2012","excerpt":"<p>Fakta Persidangan, Saksi OJK Sebut Dirut AISA Rekayasa Laporan Keuangan Sejak 2012</p>","image_1":"1610618181368.jpeg","image_2":null,"image_3":null,"image_layout":null,"body":"<p> </p>\r\n<p>JAKARTA (Soloaja.co) - Mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Joko Mogoginta dan Budhi Istanto, tak berkutik saat sejumlah saksi membeberkan semua 'dosa-dosa' mereka. </p>\r\n<p>Seperti yang diungkapkan saksi fakta Grace, Direktorat Penialian Sektor Riil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam persidangan gugatan investor AISA yang tergabung dalam Forum Investor Ritel AISA (Forsa) terhadap mantan Direktur Utama AISA Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Direktur AISA.</p>\r\n<p>“Waktu pemeriksaan laporan keuangan tahun 2017 menemukan terkait usaha yang dicatatkan sebagai pihak ketiga yang seharusnya adalah pihak berelasi. Pada saat itu pak Joko kami undang untuk menjelaskan dan ternyata pak Joko ultimate shareholder di ke enam perusahaan tersebut,” kata Grace kepada majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu 13 Januari 2021.</p>\r\n<p>Lebih lanjut, Grace menyatakan bahwa OJK pernah meminta konfirmasi dari Direksi AISA terkait pencatatan transaksi terhadap 6 perusahaan terafiliasi tersebut. Dalam surat konfirmasi yang ditandatangani oleh Joko Mogoginta kepada OJK disampaikan bahwa memang benar bahwa perusahaan tersebut adalah perusahaan afiliasi namun pencatatannya sudah benar sebagai pihak ketiga.</p>\r\n<p>“Direksi menyampaikan bahwa perusahaan itu terafiliasi namun pak Joko bilang untuk pencatatan sudah tepat dicatatkan sebagai pihak ketiga,” ujar Grace di persidangan.</p>\r\n<p>Selain OJK, tiga orang divisi keuangan AISA juga dihadirkan menjadi saksi, yakni Sjambiri Lioe, mantan Koordinator Finance AISA, Wibowo Accounting Manager AISA, dan Lo Junida Corporate Accounting AISA.</p>\r\n<p>Sjambiri mengatakan bahwa perintah untuk menaikkan angka piutang enam perusahaan berasal dari Joko. “Pak Joko yang perintah untuk menaikkan nilai piutang,” ujar Sjambiri. Setelah mendapat order dari Joko, Sjambiri memerintahkan kepada para bawahannya untuk merealisasikannya.</p>\r\n<p>Rekayasa laporan keuangan atau markup didalam tubuh manajemen AISA dibawah pimpinan Joko Mogoginta rupaya sudah terjadi sejak lama. Lo Junida mengatakan, bahwa jika ada angka yang tidak cocok, maka ia diperintahkan untuk mengubahnya.</p>\r\n<p>“Sejak tahun 2012, kalau ada yang tidak cocok minta diubah.” katanya. Terhadap keterangan itu, ketika dimintai tanggapan oleh Hakim pada akhir pemeriksaan saksi, Joko Mogoginta dan Budhi Istanto sama sekali tidak membantah.</p>\r\n<p>Seperti diketahui, dampak dari aksi rekayasa laporan keuangan tersebut terlihat bahwa fundamental keuangan AISA pun kala itu bertolak belakang dan tidak sebagus kelihatannya seperti tersaji di laporang keuangan. Hal ini membuat investor pasar modal membeli saham AISA. </p>\r\n<p>Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal Tahun 1995, dinyatakan bahwa setiap pihak yang sengaja menghilangkan, memalsukan atau menyembunyikan informasi sehinggga berpotensi merugikan perusahaan itu sama saja melakukan pelanggaran pidana.</p>\r\n<p>Joko Mogoginta dalam persidangan mengatakan bahwa ia tidak merugikan investor pasar modal seperti yang didakwakan. Menurutnya, ia selama ini kooperatif ketika dipanggil dan diperiksa oleh OJK. “Saya kooperatif, kenapa tidak diberikan sanksi, tapi langsung dipidanakan,” katanya.</p>","status":"P","publish_datetime":"2021-01-14T09:56:11.000Z","video_1":null,"created_at":"2021-01-14 16:56:21","updated_at":"2021-01-16 20:59:29","highlight":1,"slug":"fakta-persidangan-dirut-aisa-akui-rekayasa-laporan-keuangan-sejak-2012","view_count":13,"image_source":"Ist","image_caption":"Persidangan gugatan investor AISA","user_id":7,"special_report":null,"author_name":"Redaksi","image_1_url":"https://assets.soloaja.co/uploads/article/image_1/687/1610618181368.jpeg","image_1_thumb_url":"https://assets.soloaja.co/uploads/article/image_1/687/thumb_1610618181368.jpeg","image_1_medium_url":"https://assets.soloaja.co/uploads/article/image_1/687/medium_1610618181368.jpeg","image_1_large_url":"https://assets.soloaja.co/uploads/article/image_1/687/large_1610618181368.jpeg","image_2_url":null,"image_2_thumb_url":null,"image_2_medium_url":null,"image_2_large_url":null,"image_3_url":null,"image_3_thumb_url":null,"image_3_medium_url":null,"image_3_large_url":null,"url":"https://soloaja.co/read/fakta-persidangan-dirut-aisa-akui-rekayasa-laporan-keuangan-sejak-2012","category":[{"id":2,"title":"EKONOMI & FINTECH","description":"PERKEMBANGAN EKONOMI DAN FINANSIAL TECHNOLOGI","image":null,"created_at":"2019-09-23 07:30:36","updated_at":"2019-09-23 07:30:36","slug":"ekonomi-and-fintech","url":"https://soloaja.co/kanal/ekonomi-and-fintech","image_url":"https://assets.soloaja.co/uploads/category/image/2/null","image_thumb_url":"https://assets.soloaja.co/uploads/category/image/2/thumb_null","image_medium_url":"https://assets.soloaja.co/uploads/category/image/2/medium_null","image_box_url":"https://assets.soloaja.co/uploads/category/image/2/box_null","pivot":{"category_id":2,"article_id":687}}]},{"id":686,"title":"Berkat Asas Cabotage, Tarif Angkutan Kontainer Domestik di 2021, Diperkirakan Stabil","excerpt":"<p>Berkat Asas Cabotage, Tarif Angkutan Kontainer Domestik di 2021, Diperkirakan Stabil</p>","image_1":"1610614605108.jpeg","image_2":null,"image_3":null,"image_layout":null,"body":"<p> </p>\r\n<p>JAKARTA (Soloaja.co) - Meski aktivitas bisnis antar pulau mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19, kebijakan pemerintah yang tetap mempertahankan ketentuan azas Cabotage dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) dinilai sebagai salah satu faktor yang menjaga stabilitas tarif angkutan kontainer domestik.</p>\r\n<p>\"Kebijakan pemerintah untuk tetap mengoptimalkan peran pelayaran nasional untuk melayani angkutan domestik sangat positif. Selama ini dengan azas Cabotage pelaku pelayaran domestik mampu menjaga tarif tidak bergerak liar seperti yang terjadi di angkutan global saat ini,\" ujar Siswanto Rusdi, Direktur Namarin Institute dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 14 Januari 2021.</p>\r\n<p>Akibat pandemi Covid-19, hampir semua kapal di jalur pelayaran dunia menaikkan freight rate kontainer ke luar negeri. Sebagai contoh tarif kontainer 20 feet ('20) Sub ke Ho Chi Min awal tahun 2020 USD 300/20’ sekarang USD 950/20’. Sub ke Huangpu awal tahun USD 150/20’ saat ini sudah USD 1.050/20’ Sementara Sub ke Shanghai awal tahun USD 200/20’ sekarang USD 1050/20’ juga sebaliknya Untuk import dari Shanghai Ke Surabaya USD 500 /20 ‘ Sekarang Jadi USD 2000 / 20 ‘ . Juga Untuk Surabaya - Tianjin 350 /20 menjadi 1050/20 dan Tianjin Surabaya 500/20 menjadi 4000/20 .</p>\r\n<p>Situasi yang sama juga terjadi pada jalur ke Eropa seperti sub Europe Main Port. Pada awal tahun freight rate masih USD 800/20 lalu melonjak jadi USD 1.000/20’ di Oktober 2020 dan saat ini sudah terbang tinggi hingga USD 4.000/20’.</p>\r\n<p>Selain freight rate yang melambung tinggi, banyak perusahaan pelayaran asing yang memilih jalur-jalur gemuk di luar negeri. Akibatnya lalu lintas kapal ke Indonesia menjadi berkurang sehingga menghambat laju ekspor – impor para pelaku usaha di dalam negeri.</p>\r\n<p>Siswanto menilai dengan freight rate pelayaran global yang demikian mahal dan jadwal kapal yang terbatas, biaya ekspor dan impor menjadi semakin tinggi. Dampaknya ekonomi domestik juga menjadi tidak efisien. Itu sebabnya, lanjut Siswanto, penerapan azas Cabotage memberikan kepastian bagi pelaku usaha di dalam negeri terhadap biaya pengangkutan barang antar pulau lewat laut.</p>\r\n<p>\"Bisa dibayangkan jika pelayaran domestik dibebaskan bagi pelayaran asing. Struktur tarif angkutan kapal akan dikendalikan oleh mereka (asing) dan ini akan sangat memberatkan pelaku usaha dalam negeri. Padahal kemampuan pebisnis di setiap daerah berbeda,\" ujarnya.</p>\r\n<p>Menurutnya pandemi Covid-19 menjadi risiko bagi perusahaan pelayaran domestik karena volume pengangkutan juga berkurang. Selama tahun 2020 beberapa tarif angkutan kontainer di jalur domestik sempat mengalami penurunan.</p>\r\n<p>Seperti diketahui dalam UU Cipta Kerja yang telah telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020 tetap memcantumkan Azas Cabotage. Ketentuan ini sebelumnya telah ada di UU Pelayaran No 17 tahun 2008.</p>\r\n<p>Sesuai ketentuan azas Cabotage, bahwa pelayaran domestik wajib menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan awak kapal WNI. Langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung penguatan industri pelayaran nasional dan menjaga kedaulatan negara Indonesia.</p>\r\n<p>Siswanto mengatakan industri pelayaran termasuk bisnis padat modal. Apalagi di Indonesia angkutan barang menggunakan kontainer masih kecil, sehingga pasar bagi pelayaran domestik juga terbatas. Jika jalur pelayaran domestik dibebaskan untuk pelayaran asing, dampaknya bisa sangat meluas. Misalnya jalur-jalur gemuk akan dikuasai asing, apalagi mereka bisa langsung menuju wilayah tujuan di luar negeri.</p>\r\n<p>\"Sebagai negara kepulauan pemerintah harus memperkuat industri pelayaran domestik. Karena ketika krisis seperti ini pelayaran-pelayaran domestik akan tetap jalan dan tidak pilih-pilih rute seperti yang terjadi dengan pelayaran asing saat ini yang hanya fokus ke jalur gemuk dan memberatkan ekonomi,\" tegasnya.</p>","status":"P","publish_datetime":"2021-01-14T08:56:39.000Z","video_1":null,"created_at":"2021-01-14 15:56:45","updated_at":"2021-01-16 21:00:40","highlight":1,"slug":"berkat-asas-cabotage-tarif-angkutan-kontainer-domestik-di-2021-diperkirakan-stabil","view_count":12,"image_source":"Alinea.id","image_caption":"Asas cabotage","user_id":7,"special_report":null,"author_name":"Redaksi","image_1_url":"https://assets.soloaja.co/uploads/article/image_1/686/1610614605108.jpeg","image_1_thumb_url":"https://assets.soloaja.co/uploads/article/image_1/686/thumb_1610614605108.jpeg","image_1_medium_url":"https://assets.soloaja.co/uploads/article/image_1/686/medium_1610614605108.jpeg","image_1_large_url":"https://assets.soloaja.co/uploads/article/image_1/686/large_1610614605108.jpeg","image_2_url":null,"image_2_thumb_url":null,"image_2_medium_url":null,"image_2_large_url":null,"image_3_url":null,"image_3_thumb_url":null,"image_3_medium_url":null,"image_3_large_url":null,"url":"https://soloaja.co/read/berkat-asas-cabotage-tarif-angkutan-kontainer-domestik-di-2021-diperkirakan-stabil","category":[{"id":2,"title":"EKONOMI & FINTECH","description":"PERKEMBANGAN EKONOMI DAN FINANSIAL TECHNOLOGI","image":null,"created_at":"2019-09-23 07:30:36","updated_at":"2019-09-23 07:30:36","slug":"ekonomi-and-fintech","url":"https://soloaja.co/kanal/ekonomi-and-fintech","image_url":"https://assets.soloaja.co/uploads/category/image/2/null","image_thumb_url":"https://assets.soloaja.co/uploads/category/image/2/thumb_null","image_medium_url":"https://assets.soloaja.co/uploads/category/image/2/medium_null","image_box_url":"https://assets.soloaja.co/uploads/category/image/2/box_null","pivot":{"category_id":2,"article_id":686}}]}]