Satgas Waspada Investasi Blokir 3.193 Pinjol Ilegal

Kusumawati - Jumat, 11 Juni 2021 05:10 WIB
Ilustrasi pinjaman online undefined

YOGJAKARTA (Soloaja.co) - Sebanyak 3.193 pinjaman online atau pinjol sudah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain ilegal praktek pinjol tersebut memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.

“Kita sudah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Jumlah ini sangat besar,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing saat konferensi pers di Yogyakarta, dilansir Antara, Kamis, 10 Juni 2021.

Menurut Tongam, tidak sedikit masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal karena rata-rata tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menggaet nasabah. Meski demikian, konsekuensi dari pinjaman online ilegal amat berbahaya.

“Bunga yang dijanjikan hanya setengah persen, tetapi realisasinya bisa 2 sampai 4 persen per hari. Yang paling berbahaya adalah dia selalu minta izin kita untuk bisa mengakses semua data dan kontak di handphone,” katanya.

Setelah mendapatkan data pribadi, pemberi pinjaman sewaktu-waktu akan menggunakannya untuk mengintimidasi atau meneror nasabah yang tidak segera melunasi pinjaman dengan menyebarkan foto atau data pribadi yang bersangkutan kepada publik.

Meski demikian, tidak semua pinjaman online merugikan. Sebab, tujuan dari pinjaman online adalah untuk menjembatani kebutuhan dana masyarakat yang tidak bisa terlayani sektor jasa keuangan formal di bank.

Sampai saat ini, ada 55 juta nasabah yang bergabung dengan pinjaman online yang legal atau resmi dengan total outstanding mencapai Rp18 triliun.

“Kalau ada masyarakat mengatakan pinjol menyengsarakan faktanya tidak. Sebenarnya menyengsarakan kalau dia itu masuk pinjol ilegal,” kata dia.

RELATED NEWS