Revisi Perdes Berjo Masuk Tahap Akhir, Poin Penting Soal AD/ART dan Bagi Hasil

Kusumawati - Rabu, 31 Mei 2023 23:39 WIB
BRM Kusumo Putro Kuasa hukum warga desa Berjo saat memberikan keterangan pada wartawan usai public hearing revisi perdes di Balaidesa Berjo (Soloaja)

KARANGANYAR (Soloaja.co) - Pemerintah Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, terus bergerak melakukan revisi Peraturan Desa (Perdes). Revisi tersebut dilakukan menyusul kasus hukum yang menjerat Kepala Desa, pengurus Bumdes dan sejumlah pihak saat ini.

Revisi Perdes sudah melalui tahap finalisasi, dengan dilakukan publik hearing di Balai desa Berjo pada Rabu 31 Mei 2023, diharap bisa dilanjutkan penyusunan rancangan Perdes, maka bisa segera dilakukan Musdes untuk menetapkan Perdes baru.

"Kami dorong terus revisi perdes demi kebaikan bersama dan kesejahteraan masyarakat desa Berjo. Poin pentingnya tentang AD/ART dan pembagian hasil BUMDES. Setelah public hearing hari ini, kami harap Kabupaten Karanganyar untuk segera menyelesaikan penyusunan rancangan Perdes bumdes desa berjo tahun 2023 dapat segera di musdeskan dan dapat segera diundangkan," ungkap Dr. BRM Kusumo Putro, S.H., M.H. Kuasa Hukum Warga Desa Berjo, Kamis 1 Juni 2023.

Kusumo Putro terus mendampingi warga Berjo dalam menyelesaikan polemik BUMDES yang sudah muncul beberapa tahun lalu, dimana saat ini kasus tersebut sudah diputus dalam ranah hukum.

"Warga Berjo ingin BUMDES ditata kembali demi kesejahteraan masyarakat sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Dan meminta kepada Pemkab Kabupaten Karanganyar untuk dapat memilah dan memilih mana masukan-masukan yang baik demi pengelolaan bumdes desa Berjo yang lebih dan mana masukan-masukan yg sifatnya hanya untuk kepentingan golongan atau individu tertentu saja yg disampaikan dalam public hearing tersebut." Imbuh Kusumo.

Kusumo juga berharap agar Pemkab Karanganyar mengabaikan masukan masukan dari pihak-pihak yang ingin perdes bumdes desa Berjo ini tidak segera jadi dan disahkan.

Karena Perdes bumdes berjo tahun 2023 ini menjadi dasar perbaikan pengelolaan bumdes desa berjo yang lebih transparan, baik dan profesional yang nantinya hasil pengelolaan bumdes desa Berjo ini diharapkan dapat dimanfaatkan dan digunakan sebesar besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran warga masyarakat desa Berjo.

"Harapan tersebut sudah sangat ditunggu tunggu bertahun - tahun oleh warga desa berjo sejak tahun 2008 hingga sekarang, 15 tahun. Dengan adanya proses hukum yang saat ini masih berjalan atas pengelolaan bumdes Berjo menjadi bukti bahwa selama ini memang pengelolaan bumdes desa berjo ini tidak sebagaimana mestinya seperti yang diharapkan masyarakat Berjo secara luas." Pungkas Kusumo.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS