Reses, Eva Yuliana Road To Kejari Dapil V Jateng Kumpulkan Masukan Terkait RUU Kejaksaan RI

Kusumawati - Jumat, 23 April 2021 16:03 WIB
Kunker perseorangan reses Eva Yuliana di Kejari Sukoharjo (Foto:Soloaja.co) undefined

SUKOHARJO (Soloaja.co) - Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana, melanjutkan reses kunjungan kerja (kunker) ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat 23 April 2021.

Agenda kunjungan ini merupakan lanjutan reses perseorangan Anggota Fraksi NasDem dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah ini. Setelah ke Klaten, Boyolali, Surakarta, Eva melanjutkan serap aspirasi dan mengumpulkan masukan tanggapan dari jajaran Kejari Sukoharjo, terkait RUU Perubahan Atas Undang – undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"RUU Kejaksaan RI ini masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021 di DPR-RI. RUU ini telah resmi menjadi RUU usulan DPR RI berdasarkan rapat paripurna pada tanggal 9 April 2021. Nah, saat ini kami perlu mengumpulkan masukan dan tanggapan dari teman-teman kejaksaan," kata Eva Yuliana di Kejari Sukoharjo.

Selain materi RUU Kejaksaan RI, Eva Yuliana juga menjadikan kesempatan bertemu jajaran Kejari Sukoharjo untuk memantau dan menyusun evaluasi khusus terkait pelaksanaan keadilan restoratif sesuai arahan Jaksa Agung dalam Perja No. 15 tahun 2020.

"Berapa kasus keadilan restoratif yang sudah atau sedang ditangani oleh Kejari Sukoharjo? Sejauh mana proses tersebut di lapangan? Serap aspirasi terkait hal ini kemudian akan kami bawa ke tingkat parlemen pusat nanti untuk dibahas lebih lanjut," ujar Eva lagi.

Selain materi terkait restorasi justice, kunjungan Eva juga memantau terkait sejumlah hal. Perkara perkara apa saja yang menonjol dan berapa yang telah dan tengah diselesaikan. Tantangan permasalahan yang dihadapi kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang pidana, perdata, tata usaha negara dan ketertiban umum, dan lain-lain.

"Bagaimana pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejari kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam rangka penyuluhan dan pengenalan hukum. Dan masih banyak lagi. Yang jelas, jejaring komunikasi dan koordinasi di antara mitra kerja Komisi III hingga tingkat lapangan seperti ini harus terus terjalin apik," tandas Eva.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Tatang Volleyantono, menyampaikan sejumlah informasi mengenai kasus yang menjadi prioritas kinerja, program kerja dan upaya penanganan Cocos 19 di lingkungan Kejari Sukoharjo.

“Kami berharap UU Kejaksaan bisa segera diselesaikan dengan cepat untuk kebaikan bersama,” ungkap Kajari Sukoharjo Tatang.

RELATED NEWS