Regulasi Hibah Gereja: BAMAGNAS Minta Saluran APBD Lewat Badan Hukum Resmi
SEMARANG (Soloaja.co) – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Pusat Badan Musyawarah Gereja Nasional (BAMAGNAS) dan Yayasan Sumbangan Sosial Keagamaan Kristen (YASKI) di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (24/11/2025).
Pertemuan tersebut membahas permohonan agar BAMAGNAS dan YASKI dapat ditetapkan sebagai lembaga penyalur dana hibah Pemprov Jateng untuk gereja dan sumbangan keagamaan Kristen di Jawa Tengah.
Sekretaris Jenderal DPP BAMAGNAS, Dr. Hence Bulu, S.E., M.Th., menyampaikan bahwa permohonan tersebut didasarkan pada regulasi yang mensyaratkan badan hukum resmi sebagai penerima hibah APBD.
“Penyaluran dana selama ini melalui gereja-gereja, yang tidak merupakan badan hukum resmi sesuai peraturan perundangan kecuali bantuan Rumah Ibadah,” terang Hence.
- Inspiratif! Kang Icuk Pelopor Wisata Lokal dan Konservasi dari Banyumas
- Penuh Kehangatan, SPN Polda Jateng Purwokerto Lepas Purna Tugas IPTU Andreas Tri Hastata
Penyaluran Hibah Harus Sesuai UU dan Permendagri
Hence Bulu menjelaskan, dasar hukum yang digunakan mengacu pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda Pasal 298 ayat 5 dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 (terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018).
Regulasi tersebut mensyaratkan hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan kepada organisasi yang berbadan hukum, seperti yayasan atau perkumpulan, yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum.
“Kami berharap untuk penyelenggaraan Natal, Paskah, dan Kegiatan Keagamaan Kristen Tingkat Jawa Tengah mohon dapat dibantu diserahkan melalui BAMAGNAS Jawa Tengah,” ujarnya.
Sementara itu, YASKI berharap Pemprov Jateng dapat mengarahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Kristen menyalurkan sumbangan keagamaan mereka melalui YASKI. YASKI mengklaim telah ditetapkan pemerintah sebagai lembaga yang sah menerima dan mengelola sumbangan keagamaan Kristen, yang juga berhak mendapatkan potongan pajak sesuai PP 60 Tahun 2010.
- Polemik Enam Hari Sekolah, Wagub Jateng : Masih Dikajian Mendalam
- Sinergi Mudahkan UMKM, Produk Indosat Tersedia di Gerai Indogrosir
Respons Wagub: Semua Mengacu Aturan
Menanggapi permohonan tersebut, Wagub Taj Yasin Maemoen menyatakan bahwa hibah Pemprov Jateng telah diatur melalui mekanisme pada lembaga yang berwenang dan sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Wagub mencontohkan, sumbangan keagamaan untuk umat muslim diatur melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) karena sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Ke depan, Gus Yasin berjanji akan menindaklanjuti dan membantu mekanisme sumbangan keagamaan ASN Kristen di Jawa Tengah melalui YASKI, dengan melibatkan Badan Amal Kasih yang dikelola oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Defrancisco Dasilva Tavares.
