Punya Emas Patah? Begini Cara Menggadaikannya Meski Tanpa Surat
JAKARTA — Emas dan perhiasan emas sering disimpan atau dibeli banyak orang sebagai instrumen investasi yang suatu saat bisa dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan.
Namun, hal itu tentu menimbulkan masalah, apalagi kalau tiba-tiba saat mau menggadaikan, perhiasan emasnya sudah patah, rusak, atau suratnya hilang.
Jika kamu mengalami hal yang sama, jangan khawatir. Pasalnya, seperti yang dilansir dari laman Pegadaian, kamu tetap bisa menggadaikan perhiasan emas yang sudah rusak, patah, tergores, atau tidak berbentuk seperti aslinya.
BACA JUGA: 7 Cara Beli Emas Batangan untuk Pemula, Agar Tetap Aman dan Untung!
Selain itu, kamu juga tetap bisa menggadaikan emas, meski tidak ada surat kepemilikannya.
Penilaian perhiasan emas yang akan kamu gadaikan tidak berfokus pada kondisi fisik luar, tapi lebih ke kandungan emas di dalamnya serta bobotnya.
Itu artinya, selama perhiasan emas yang kamu gadaikan memiliki kadar emas tertentu dan berat yang dapat diukur, nilainya tetap diakui secara sah sebagai jaminan pinjaman.
Cara Menggadaikan Perhiasan Emas Patah dan Tanpa Surat di Pegadaian

Proses menggadaikan perhiasan emas yang rusak maupun tanpa surat relatif mudah dan simpel.
Kamu cukup datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa emas yang akan digadaikan serta kartu identitas diri, lalu lakukan beberapa langkah seperti berikut.
- Mengisi formulir pengajuan gadai di kantor cabang Pegadaian.
- Menyerahkan KTP beserta perhiasan emas yang akan ditaksir.
- Menunggu proses pemeriksaan dan penaksiran oleh petugas.
- Menyetujui nilai pinjaman yang ditawarkan.
- Menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG) sebagai bukti transaksi.
- Menerima dana pinjaman, baik secara tunai maupun melalui transfer.
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Investasi Cocok Buat Karyawan dengan Gaji Bulanan
Surat Bukti Gadai (SBG) ini tetap penting untuk disimpan dengan baik karena menjadi dokumen yang digunakan saat ingin menebus kembali emas yang digadaikan.
Kalau SBG hilang, kamu tetap dapat mengajukan penggantian dengan mendatangi outlet Pegadaian tempat transaksi dilakukan, membawa KTP, serta melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebelum dokumen baru diterbitkan.
BACA JUGA: Kapan Waktu Terbaik untuk Beli Emas? Simak Strateginya di Sini!
Penilaian Perhiasan Emas untuk Digadaikan

Ada dua aspek utama yang menjadi dasar penilaian saat menggadaikan perhiasan emas meski sudah rusak atau tidak ada surat kepemilikan.
Pertama adalah kadar emas, yang menunjukkan tingkat kemurnian dan umumnya dinyatakan dalam satuan karat, seperti 18K, 22K, atau 24K. Semakin tinggi kadar emasnya, semakin besar pula nilai taksir yang berpotensi diperoleh.
Aspek kedua adalah berat emas, yang dihitung berdasarkan bobot logam emas tanpa memasukkan berat batu permata atau material tambahan lainnya. Penimbangan dilakukan menggunakan alat khusus agar hasilnya akurat dan sesuai standar.
Karena itu, meskipun kondisinya sudah rusak atau tidak lagi utuh, perhiasan emas tetap memiliki nilai ekonomi yang bisa dimanfaatkan untuk memperoleh pinjaman.
BACA JUGA: 7 Cara Aman Investasi Emas Online, Mudah dan Praktis!
Itu tadi beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk menggadaikan perhiasan emas yang patah dan rusak serta tanpa surat kepemilikan.
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh pada 07 Agt 2026
