Prihatin Kinerja Buruk, LSM SIKAT KKN Somasi Menpora Dito Kasus Pengangkatan PJ Gubernur Hingga Korupsi Kevin

Kusumawati - Selasa, 15 Oktober 2024 22:23 WIB
Suryani Ketua LSM SIKAT KKN bersama Margono Sekjen (Soloaja.co)

SOLO (Soloaja.co) - LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (SIKAT KKN) menyoroti kinerja buruk yang muncul ditubuh Kemenpora RI pimpinan Ario Bimo Nandito Ariotedjo. Pihaknya sudah melayangkan somasi terkait dugaan penyalahgunaan jabatan di Kemenpora.

Seperti kasus Kevin anggota DPRD Solo atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Nasional Paralympic Committee (NPI) Indonesia Jabar pada tahun 2021-2023.

Lalu pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh dan Sumatera Utara 2024, itu juga bau KKN kental sekali mulai dari venue yang tidak siap, bahkan tidak layaknya hidangan konsumsi para Atlet.

Termasuk menyoal pengangkatan Komjen Pol (Pur) Rudy Sufahriadi sebagai Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Kemenpora, yang diduga sebagai batu loncatan untuk menjabat PJ Gubernur Papua Selatan.

Dalam somasinya, Sikat KKN yang sekretariatnya beralamat di Simo Boyolali itu menyampaikan lima poin kepada Menpora dan Komjen Pol (Pur) Rudy yang dilantik menjadi Pj Gubernur Papua Selatan.

Ketua Sikat KKN, Suryani menyampaikan, bahwa pihaknya bergerak dalam bidang pemberantasan KKN dengan cara lebih mengupayakan pencegahan daripada penindakan. Penindakan diserahkan kepada organisasi lain yang memiliki komitmen secara teknis.

"Kami menangkap dalam pengangkatan Komjen Pol (Pur) Rudy Sufahriadi sebagai Deputi di Kemenpora pada September 2023 lalu itu, ada potensi KKN-nya untuk menjadi jalan Rudy menduduki jabatan sebagai Pj Gubernur Papua Selatan yang dilantik pada 5 Agustus 2024," kata Suryani saat di temui di Kota Solo, Selasa 15 Oktober 2024.

SIKAT KKN mengkaji proses yang dilakukan tersebut telah menabrak setidaknya dua Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Kapolri.

"Maka kalau itu benar, kami dalam somasi ini meminta Menpora membatalkan atau mencabut keputusan tersebut, selambat-lambatnya hingga Jum'at (27/10/2024) mendatang," tegasnya.

Suryani juga mengatakan, dalam somasi yang tembusannya dikirim ke Presiden RI, Jaksa Agung, Ketua KPK, Ketua DPR, Ketua Komisi III, dan Ketua Komisi X DPR itu, hasil kajian yang dijadikan lampiran akan dipublikasikan ke masyarakat jika tidak ada tanggapan dari Menpora.

"Kami saat ini juga sudah merencanakan akan membawa persoalan ini ke meja hijau, atau ranah hukum," pungkas Suryani didampingi A. Margono selaku Sekretaris Sikat KKN.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS