PPNPN BPTD Jawa Tengah Dapat Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

Kusumawati - Minggu, 04 Agustus 2024 10:53 WIB
PPNPN BPTD Jawa Tengah Dapat Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan (Soloaja.co)

SOLO (Soloaja.co) - BPJS Ketenagakerjaan makin memperluas jangkauan kepesertaan dengan mendorong Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta.

Seperti program kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Surakarta bersama Balai Pengelola Trasportasi Darat Jawa Tengah, dengan mengikutsertakan seluruh PPNPN kedalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Teguh Wiyono selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta dan Andono, A.TD, M.T selaku Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Jawa Tengah, Kamis 1 Agustus 2024.

“Salah satu upaya pemerintah dalam menjamin perlindungan terhadap pekerja, telah diterbitkan instruksi presiden republik indonesia nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk itu, setiap warga negara pelaku usaha wajib dan berhak untuk mengikuti program perlindungan atas risiko sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.” Ungkap Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono dalam keterangan pers.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan dengan manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta tanpa minimal masa kepesertaan.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa diberikan setelah minimal masa kepesertaan selama 3 tahun.

“Kami BPJS Ketenagakerjaan sangat fokus kepada pemberian perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja seperti hari ini kita berikan perlindungan kepada pegawai PPNPN BPTD Jawa Tengah.”

Ardono, A.TD, M.T, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Jawa Tengah menyampaikan, terlindunginya pegawai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) BPTD dengan BPJS Ketenagakerjaan ini pihaknya terus mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan karena sangat bermanfaat bagi pekerja maupun PPNPN.

“Tentunya kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi tenaga kerja dan PPNPN yang bekerja karena hal ini menjadi bagian dari tugas kami dalam memberikan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan,”

Editor: Redaksi
Tags PPNPNBPTD JatengBagikan

RELATED NEWS