Polres Sukoharjo Rakor Lintas Sektoral Strategi PAM Nataru

Kusumawati - Kamis, 23 Desember 2021 05:19 WIB
Rakor lintas sektoral Kabupaten Sukoharjo PAM Natal Tahun Baru

SUKOHARJO (Soloaja.co) - Polres Sukoharjo bersama dengan Forkopimda kabupaten Sukoharjo, menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral (Rakor Linsek) jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, di Gedung Menara Wijaya, Sukoharjo, Rabu 22 Desember 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan, materi persiapan menghadapi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diwilayah Kabupaten Sukoharjo, dengan melaksanakan Operasi Lilin Candi 2021, mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Kita akan mendirikan Pos Pengamanan (Pospam) yang didirikan diberbagai titik untuk pemantauan maupun pengamanan nataru. Ada 3 Pospam yang akan ditempatkan di Simpang 5 Sukoharjo, Bundaran Pandawa Solo Baru, dan Terminal Lama Kartasura,” Kapolres Sukoharjo.

Kapolres juga menegaskan, bahwa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pihaknya melarang kegiatan yang sifatnya konvoi ataupun arak-arakan. Selain itu, Polres Sukoharjo juga melarang penyalaan petasan, mercon, dan kembang api dalam perayaan nataru.

“Kami tegaskan tidak boleh ada arak-arakan, konvoi, dan pesta petasan dalam perayaan natal dan tahun baru ini, sebab arak-arakan dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti perkelahian dan tawuran, serta petasan dapat menimbulkan kebakaran,” jelasnya.

Disamping pengamanan, lanjut Kapolres, pelaksanaan Operasi Lilin Candi juga akan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, mengingat sekarang ini masih dalam pandemi Covid-19.

“Dalam kegiatan Operasi Lilin Candi nanti juga akan dilakukan imbauan protokol kesehatan, pelaksanaan random swab, pemeriksaan aplikasi PeduliLindungi, dan penyediaan vaksinasi untuk masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, yang diwakili Wakil Bupati Agus Santosa, mengatakan bahwa Kabupaten Sukoharjo menerapkan pembatasn level 2.

“Kita terapakan pemberlakuan pembatasan level 2, seperti pembatasan tatap muka, sektor non esensial WFH beroperasi sebanyak 50%, sektor esensial beroperasi 75%, sektor kritikal beroperasi 100%, sementara penyedia kebutuhan sehari-hari beroperasi sebanyak 75% dan sampai pukul 21.00 Wib, tempat makan maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit,” jelasnya.

“Dengan pembatasan yang diterapkan ini, harapannya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Sukoharjo dapat berjalan dengan kondusif, dan tidak ada lonjakan kasus Covid-19,” tandasnya.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS