Polres Sukoharjo Musnahkan 1503 Knalpot Brong Hasil Sitaan Operasi

Kusumawati - Senin, 24 Juli 2023 13:40 WIB
Kapolres Sukoharjo rilis pemusnahan knalpot brong hasil operasi (Soloaja)

SUKOHARJO (Soloaja.co) - Polres Sukoharjo memusnahkan 1503 knalpot brong hasil operasi Satlantas dalam sebulan terakhir di kawasan Kabupten Sukoharjo. Pemusnahan ribuan knalpot brong digelar di Halaman Mapolres, dengan dipimpin langsung Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Senin 24 Juli 2023.

Kapolres menerangkan, sebanyak 1503 knalpot brong yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi sejak bulan Mei hingga Juli 2023. Penindakan pelanggaran knalpot brong ini dilakukan pada siang hari dan juga malam hari khususnya pada malam minggu di Solo Baru.

“Ribuan knalpot brong tersebut merupakan hasil Operasi Patuh Candi 2023, serta pelanggaran kasat mata yang terjaring oleh Satlantas Polres Sukoharjo,” ujarnya.

Kapolres mengungkapkan, penggunaan knalpot brong ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1) dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3).

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong, karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban. Selain itu, Polres Sukoharjo juga akan terus melakukan razia knalpot.

“Dengan intensif dilakukannya razia, diharapkan di Kabupaten Sukoharjo zero knalpot brong,” tandasnya.

Kapolres menyatakan tidak melarang penggunaan knalpt brong, namun digunakan di lokasi dan saat yang khusus yakni di arena balap motor.

“Kami menghimbau pada pecinta motor balap menggunakannya di arena balap motor, kalau dijalanan tetap akan kita tindak,” pungkas Kapolres.

Editor: Redaksi
Tags Polres Sukoharjo Bagikan

RELATED NEWS