PLN ULTG Surakarta Sosialisasi Bersama Masyarakat Karanganyar Sekitar SUTET
KARANGANYAR (Soloaja.co) - PT PLN (Persero) ULTG Surakarta mengelar Sosialisasi Manfaat dan Bahaya Listrik Bagi Masyarakat di Sekitar SUTT/SUTET di Balai Desa Wonorejo, Karanganyar, Kamis 20 Juli 2023.
Dalam kesempatan tersebut hadir Manajer ULTG Surakarta, Abdul Rahman, Divisi K3L ULTG Surakarta, Mohamad Yodisefa, Kepala Desa Wonorejo beserta jajaran perangkat desa, BPD Wonorejo, pengurus RT/RW dan perwakilan masyarakat setempat.
- Tiga Bulan, Polres Jepara Ungkap 11 Kasus Narkotika
- Bank Mandiri Luncurkan Kartu Ramah Lingkungan Pertama di Indonesia
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan disekitar wilayah kerja ULTG Surakarta, meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, sebagian Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri.
Mohamad Yodisefa, Divisi K3L ULTG Surakarta mengatakan, selama ini manfaat listrik sudah banyak sekali dirasakan masyarakat, diantaranya untuk rumah tangga, kesehatan, pendidikan, lalu lintas dan masih banyak lagi. Sedangkan terkait bahaya listrik selain tersengat, khusus di kawasan SUTT/SUTET ada yang harus diwaspadai masyarakat. Yaitu memiliki tegangan tinggi dan tegangan ekstra tinggi.
- Perkuat Logistik Benih Nasiona, Mentan SYL Launching Nursery Modern Tanaman Perkebunan Cianjur
- Dukungan Muhaimin Capres Menguat, Komunitas Becak Kartasura Serukan Deklarasi
Ditambahkan Sefa, untuk batas aman dengan SUTT/SUTET ada jarak minimal untuk orang beraktivitas. Yaitu untuk SUTT paling dekat minimal 5 meter dihitung dari konduktor SUTT, sedangkan untuk SUTET minimal 9 meter. Sehingga tidak boleh lebih dekat dari batas yang sudah ditentukan.Sedangkan jarak horizontal atau ke samping dari SUTT/SUTET berjarak 10 meter. Ketentuan ini mengacu dari Peraturan Menteri (PERMEN) ESDM No 13 Tahun 2021.
Ketentuan yang ditetapkan oleh PLN ini memiliki landasan hukum dan mempunyai sanksi tersendiri. Bahkan telah disebutkan dalam UU No 30 Tahun 2009, Pasal 51 Ayat 1 dan 2. Yaitu barangsiapa yang menyebabkan terganggunya penyaluran arus listrik terdapat sanksi dan denda serta pidana. Sehingga ketika ada orang yang menyebabkan arus listrik terputus atau tidak tersalurkan, maka didenda Rp2,5 miliar dan/atau pidana 5 tahun.