Petugas Sensus BPS Karanganyar Terlindungi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kusumawati - Rabu, 08 Juni 2022 15:11 WIB
penyerahan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada petugas sensus BPS Karanganyar (soloaja/BPJS Ketenagakerjaan)

KARANGANYAR (Soloaja.co) - Kepala BPS Karanganyar Dewi Trirahayuni SSi, MSi didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karanganyar, Gunadi Hery, menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 175 tenaga non organik petugas sensus penduduk tahun 2022 dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, di Aula Kantor BPS Karanganyar, Rabu 8 Juni 2022.

Dewi Trirahayuni mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan mampu memberikan manfaat yang lebih baik dan juga dengan tarif iuran yang terjangkau. Meskipun resiko kejadian yang tidak diharapkan bisa terjadi kapan saja, para petugas sensus yang bekerja merasa lebih terjamin kepastiaan perlindungannya sehingga timbul rasa tenang dalam bekerja.

  • 41 BUMN Catat Laba Bersih Rp 126 Triliun
  • Gibran Boyong UMKM Solo Pameran Internasional #JavaInParis

“Total jumlah petugas sensus tahap ke 2 tahun 2022 ini sebanyak 203 orang terdiri dari 140 orang petugas pencacah lapangan, 16 korlap dan sisanya koordinator tim. Dari jumlah tersebut sebanyak 175 orang merupakan tenaga non organik yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.” kata Dewi.

Dalam keterangannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karanganyar, Gunadi Hery, berharap agar kerjasama dan sinergi dalam memberikan perlindungan kepada tenaga sensus antara BPJS Ketenagakerjaan Karanganyar dan BPS Karanganyar dapat terus terjalin dengan baik mengingat hampir setiap tahun selalu ada kegiatan sensus, baik itu sensus penduduk, sensus pertanian maupun sensus ekonomi yang membutuhkan tenaga pencacah cukup banyak.

  • Polres Wonogiri Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah
  • Hasto Kristiyanto Promosi Doktor, Pembelajar Sejati, Politisi Pemikir Bangsa

“Tenaga pencacah sensus ini mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan seperti halnya pekerja lainnya karena dalam menjalankan aktifitas tugasnya terdapat resiko yang mungkin bisa terjadi. Cakupan perlindungan yang diberikan kepada tenaga sensus ini terdiri dari 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian.” imbuh Gunadi.

Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, tanggung jawab pemberi kerja untuk memberikan santunan apabila pekerjanya mengalami resiko sosial ekonomi sudah dilimpahkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara sesuai amanah UU No.24 / 2011.

Editor: Redaksi

RELATED NEWS