Persyaratan Dispensasi Perpanjangan SIM yang Harus Anda Penuhi
JAKARTA - Bagi Anda yang ingin mengendarai kendaraan bermotor, tentu memerlukan adanya SIM atau Surat Izin Mengemudi. SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah dokumen resmi yang memberikan izin kepada seseorang untuk mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.
SIM sendiri memiliki masa berlaku. Oleh karena itu, ketika SIM sudah habis masa berlakunya, berarti izin untuk mengemudi sudah tidak sah lagi, dan mengemudi tanpa SIM yang valid dapat mengakibatkan denda, sanksi hukum, atau bahkan pencabutan izin mengemudi.
Bagi Anda yang memiliki SIM namun masa berlakunya telah habis saat libur dan cuti lebaran kemarin, tak perlu lagi khawatir.
Baru-baru ini, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) DKI Jakarta mengumumkan dispensasi perpanjangan masa berlaku SIM.
Hal ini sebagaimana diumumkan oleh Traffic Management Center Polda Metro Jaya melalui akun resmi X (dulu Twitter).
- Cara Mudah Menghemat Pemakaian Bahan Bakar Agar Pengeluaran Tidak Meningkat
- Tips Mudah dan Alami untuk Mencerahkan Wajah Kusam
- Benarkah Harimau Jawa Kembali dari Kepunahan?
“Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 16 sampai dengan 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis keterangan pada unggahan tersebut.
Sementara itu, “Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 16 sampai dengan 20 April 2024, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM Baru,” lanjut keterangannya.
Adapun informasi terkini mengenai perpanjangan SIM mati tanpa membuat baru yaitu:
Periode Perpanjangan SIM
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 16 hingga 20 April 2024 dengan syarat:
- KTP asli
- Dua lembar fotokopi SIM asli yang hendak diperpanjang
- Dua lembar fotokopi surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas.
Mekanisme Perpanjangan SIM
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 hingga 20 April 2024. Adapun sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 20216, biaya perpanjangannya adalah Rp80 ribu untuk SIM A (mobil), SIM B: Rp80 ribu, SIM C (motor): Rp75 ribu dan SIM D: Rp30 ribu.
Perlu diingat bahwa biaya perpanjangan SIM ini belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya cek kesehatan adalah sebesar Rp25 ribu dan asuransi sebesar Rp30 ribu. Jadi untuk Anda pemegang SIM C yang ingin melakukan perpanjangan SIM, Anda perlu menyiapkan uang sebanyak Rp130 ribu. Sementara bagi Anda pemegang SIM A, Anda perlu menyiapkan uang sebanyak Rp135 ribu.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rumpi Rahayu pada 17 Apr 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 17 Apr 2024