Perguruan Muhammadiyah Kottabarat Surakarta Salurkan Dana Infak Untuk Guru TK Non ASN
SOLO (Soloaja.co) - Perguruan Muhammadiyah Kottabarat Surakarta menyalurkan dana infak kepada guru dan karyawan TK Aisyiyah dan SD Muhammadiyah di lingkungan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kottabarat Surakarta, Senin 10 Mei 2021.
Kegiatan ini berlangsung di KB-TK Aisyiyah Program Khusus Kottabarat Surakarta, Jl. Samratulangi No. 36, Joho, Manahan, Surakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Sasaran penyaluran dana infak adalah para guru dan karyawan TK Aisyiyah dan SD Muhammadiyah di lingkungan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kottabarat Surakarta yang bukan ASN dan belum sertifikasi, sejumlah 40 orang," ungkap Nur Ratna Juwita, ketua pelaksana.
Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian Perguruan Muhammadiyah Kottabarat Surakarta menjelang hari raya Idulfitri 1442 H.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana penyaluran infak diwujudkan dalam bentuk paket sembako, tahun ini diwujudkan dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp 250 ribu per orang. Menurutnya, opsi tersebut diambil karena pertimbangan efisiensi waktu dan fleksibilitas dalam penggunaan.
"Saat ini masih dalam situasi pandemi dan adanya pembatasan kegiatan, sehingga penyaluran dalam bentuk uang tunai dirasa lebih rasional. Selain itu, para penerima manfaat bisa lebih fleksibel dalam penggunaan uang tersebut untuk kebutuhan Idulfitri, meskipun jumlahnya mungkin tidak seberapa," tuturnya.
Staf humas Perguruan Muhammadiyah Kottabarat, Muhamad Arifin, menambahkan bahwa dana infak tersebut berasal dari infak bulanan para guru dan karyawan Perguruan Muhammadiyah Kottabarat Surakarta, yang terdiri dari KB-TK Aisyiyah Program Khusus Kottabarat, SD-SMP-SMA Muhammadiyah Program Khusus Kottabarat Surakarta.
"Setiap bulan gaji guru dan karyawan Perguruan Muhammadiyah Kottabarat dipotong 2,5% dan dikelola secara profesional untuk dana sosial gotong royong," imbuhnya.
Menurut Arifin, skema ini sudah berlangsung sejak lama, sehingga setiap tahun bisa disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. "Tidak sekedar paket Idulfitri, tapi sudah ada aturan standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme penyaluran dana infak tersebut, misalnya kegiatan bakti sosial, dana sosial santunan keluarga yang sakit, kelahiran, kematian, dan juga pernikahan," pungkasnya.