Pentingnya Manfaat Perlindungan Usaha, Pelaku UMKM Didorong Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Kusumawati - Jumat, 23 April 2021 21:35 WIB
Dr Yudho Taruno Muryanto, pakar hukum ekonomi bisnis, dari Riset Grup Hukum Keperdataan dan Pembangunan Ekonomi UNS (foto:soloaja.co) undefined

SUKOHARJO (Soloaja.co) - Seiring kemajuan teknologi ditengah ketatnya persaingan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), banyak para pelaku usaha atau masyarakat, belum mengetahui apa itu Kekayaan Intelektual (KI) atau biasa juga disebut Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

"Selama ini banyak masyarakat tidak bisa membedakan antara hak kekayaan intelektual dan hak cipta. Padahal masing - masing menggunakan Undang-Undang yang berbeda," terang Dr Yudho Taruno Muryanto, pakar hukum ekonomi bisnis, dari Riset Grup Hukum Keperdataan dan Pembangunan Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) dalam sosialisasi Pemberdayaan Atas Merk Bagi Pelaku Industri Kreatif di The Park Mall, Solo Baru, Sukoharjo, Jum'at 24 April 2021.

Ironisnya, banyak pelaku usaha kreatif yang baru menyadari pentingnya HAKI setelah merek terbentur masalah. Mereka melakukan kegiatan ekonominya terlebih dulu, setelah ada kendala atau masalah baru mengurus HAKI.

"Yang jelas, kalau bicara hak merk bagi bibit kreatif, barangkali yang sering dilupakan itu mencari perlindungan dulu. Mereka fokusnya lebih kepada menjalankan kegiatan ekonominya. Oleh karena itu, kami harapkan ketika (kegiatan ekonomi) itu sudah berjalan, pelaku usaha sudah bisa mencari perlindungan dengan mendaftarkan merk-nya," ujarnya.

Perlindungan merk menjadi penting untuk mencegah adanya pihak ketiga yang punya itikad tidak baik, semisal mendompleng merk tertentu yang sudah berjalan atau numpang tenar menggunakan merk yang sudah beredar di pasaran.

"Kasus mendompleng merk ini sudah banyak terjadi, sehingga dalam hal ini masyarakat perlu diberikan edukasi atau pemahaman berkaitan dengan merk. Karena ini menyangkut aspek ekonomi dari suatu produk," tegasnya.

Mencegah jangan sampai terjadi sengketa atas sebuah merk, tim pengabdian masyarakat Riset Grup Hukum Keperdataan dan Pembangunan Ekonomi UNS disebutkan Yudho siap membantu memfasilitasi pendaftaran merk.

"Kami siap membantu masyarakat khususnya Solo Raya atau bahkan dari luar daerah yang ingin memproses HAKI-nya, termasuk juga merk, paten, dan desain industri. Itu bisa kami bantu melalui sentra Divisi HAKI UNS," imbuhnya.

Sementara koordinator acara sosialisasi HAKI, Dona Budi Kharisma menyampaikan, sosialisasi HAKI merupakan salah satu bentuk pengabdian dari Riset Grup Hukum Keperdataan dan Pembangunan Ekonomi UNS kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

"Ini merupakan bentuk pengabdian dosen atau akademisi dari Fakultas Hukum UNS kepada masyarakat," pungkasnya.

Tags Perlindungan UMKM Bagikan

RELATED NEWS