Pengamat Kebijakan Publik Sebut Perppu Cipta Kerja Membuat Indonesia Siap Hadapi Situasi Global
SOLO (Soloaja.co) - Trubus Rahadiansyah, Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum. Keberadan Perppu, lanjut Trubus, dapat menjawab tantangan yang akan dihadapi oleh Indonesia dalam menghadapi situsi global.
“Keberadaan Perppu Ciptaker strategis untuk menghadapi tantangan global dan resesi ekonomi. Aturan ini sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum, karena investor sangat membutuhkan kepastian hukum, Indonesia membutuhkan investasi besar untuk membangun berbagai kebutuhan sesuai yang ditetapkan APBN.’’ kata Trubus, Kamis 26 Januari 2023.
- Museum Budaya, Sains dan Teknologi Bengawan Solo, Tahir Foundation Siapkan Dana Hibah 600 Miliar
- Kesengsem Kavallerie Artillerie Mangkunegaran, Prabowo Siap Bantu Revitalisasi
Selain ancaman resesi global yang diprediksi bakal terjadi tahun 2023, Trubus mengatakan, Perppu ini akan membuat Indonesia siap menghadapi situasi geopolitik sebagai dampak dari invansi Rusia terhadap Ukraina.
Lebih lanjut Trubus menjelaskan persoalan terkait dengan ketenagakerjaan juga sudah diakomodir dalam Perppu Ciptaker yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2022 tersebut.
- AKBP Indra Waspada Resmi Jabat Kapolres Wonogiri, Disambut Upacara Pedang pora
- Polresta Surakarta Raih Juara Terbaik Pengelola Anggaran Kategori Pagu Diatas 100 Milyar, Disusul Brigif Mekanis Raider6/TSB/2 Kostrad dan Peringkat Ketiga Grup 2 Kopassus
‘’Perppu ini juga sudah mengakomodir semua persoalan ketenagekerjaan, seperti masalah upah, cuti, hak-hak pekerja, dan lainnya,’’ sambung Trubus.
Memang, lanjutnya, Perppu Ciptaker masih mengandung kelemahan terutama terkait masa kerja bagi pekerja kontrak atau PKWT. Dalam peraturan tersebut, tidak diatur secara gamblang sampai kapan kontrak kerja itu akan berakhir. “Tetapi memang gitu doang. Soal upah, cuti soal lain-lain sudah diatur semua. Jadi cukup mengakomodir pasal-pasal yang mengatur soal ketenagakerjaan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata dia.
- Kapolri, Ketua MPR dan DPR RI Terima Warga Kehormatan Marinir
- Pelaku Event Organiser Jateng Bergabung Dalam Forum Backstagers Indonesia
Terkait adanya keberatan terhadap Perppu Ciptaker dari sejumlah asosiasi buruh dan ketenagakerjaan, Trubus menganggap hal itu wajar-wajar saja. Karena setiap munculnya kebijakan atau aturan baru, akan muncul dinamika.
“Kalau ada yang tidak setuju, itu wajar saja. Setiap adanya aturan baru pasti menimbulkan pro dan kontra. Ini namanya demokratis ada yang setuju dan tidak setuju,” tutup Trubus.