Penetapan Ramadan 1447 H: Hilal di Alaska Rujukan Indonesia?
YOGYAKARTA (Soloaja.co) – Penetapan awal Ramadan 1447 H yang jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, memicu diskusi hangat di ruang publik. Fokus utamanya adalah penggunaan posisi hilal di kawasan Alaska sebagai rujukan. Muhammadiyah, melalui Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir, Ph.D., memberikan penjelasan mendalam untuk menjawab keraguan masyarakat terkait validitas hukum puasa tersebut.
Menurut Rofiq, kegelisahan publik muncul akibat benturan antara logika kalender lokal berbasis visibilitas langsung dengan logika Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) yang bersifat sistemik.
Konsep Satu Hari Satu Tanggal Global
Dalam sistem KHGT, bumi dipandang sebagai satu kesatuan. Siklus hari dimulai dari Garis Tanggal Internasional di Pasifik dan berakhir di dekat Alaska. Rofiq menjelaskan bahwa jika parameter keterlihatan bulan terpenuhi di mana pun di muka bumi sebelum siklus hari berakhir—meskipun di Alaska—maka status "bulan baru" berlaku untuk seluruh zona waktu dalam satu putaran hari tersebut, termasuk Indonesia.
"Indonesia tetap puasa dari fajar hingga magrib waktu setempat. Kita memulai hari lebih awal karena rotasi bumi, namun landasan hukumnya tetap satu hamparan waktu global yang terintegrasi," jelas Rofiq.
Ittihadul Mathali’ dan Kepastian Hisab
Secara syar'i, Muhammadiyah menerapkan prinsip Ittihadul Mathali’ (kesatuan tempat terbit) skala global atau Wilayatul Ardh. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa perintah Nabi SAW untuk berpuasa adalah seruan bagi umat Islam sebagai satu kesatuan korps global, bukan terfragmentasi secara geografis.
Terkait isu "mundur waktu" (retroaktif), Rofiq menekankan bahwa hisab adalah instrumen kepastian (qathi).
"Hisab adalah 'tiket valid' yang menjamin bahwa pada waktunya di Alaska, hilal pasti wujud. Karena jaminannya sudah pasti secara astronomis, kita di Indonesia sah memulai puasa sejak pagi hari tanpa harus menunggu hilal benar-benar muncul di Alaska," tambahnya.
Keselarasan dengan Ummul Qura dan Sejarah Ijtihad
Menariknya, pelaksanaan puasa pada 18 Februari ini kemungkinan besar akan bersamaan dengan Arab Saudi yang menggunakan kriteria Ummul Qura. Namun, Muhammadiyah tetap merujuk pada Alaska sebagai bentuk konsistensi terhadap kriteria Kongres Internasional 2016 yang mensyaratkan visibilitas tinggi (tinggi minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat).
Penerapan KHGT ini bukanlah keputusan mendadak, melainkan hasil ijtihad selama 19 tahun yang diinisiasi sejak masa kepemimpinan Prof. Dr. Din Syamsuddin pada 2007. Setelah melalui berbagai simposium internasional dan verifikasi panjang, sistem ini resmi digunakan pada 2025, menjadikan Ramadan 1447 H sebagai momentum bersejarah penggunaan kalender global perdana.
"Ini adalah upaya kita melunasi 'utang peradaban' untuk menghadirkan satu sistem penanggalan Islam yang mempersatukan umat di seluruh dunia," pungkas Rofiq.
