Peneliti PUKAT Tuding Ada Kriminalisasi Terhadap Haris YL di Kasus PDAM
MAKASSAR (Soloaja.co) - Bastian Lubis, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha, menduga ada kriminalisasi terhadap Haris Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi PDAM.
"Tidak ada masalah sama sekali dalam pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM Tahun 2017 - 2019. Dasarnya jelas berdasarkan Perda, kalau perusahaan untung, ada bonus yang dibagikan ke karyawan," kata Bastian Lubis, Rabu, 19 April 2023.
- Terpantau Lancar, Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Arus Mudik di Tol Jakarta-Merak Hingga Pelabuhan Bakauheni Naik Heli
- Telkomsel Salurkan Donasi Poin Pelanggan di Momen Ramadan 1444 H, Berangkatkan 1.400 Pemudik
Menurut Bastian, pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM tersebut merupakan hasil kebijakan kolektif kolegial. Yang telah disetujui Wali Kota Makassar selaku owner, dan seluruh jajaran direksi.
"Jadi tidak ada pelanggaran. Saya kira, penegakan hukum yang dilakukan ini sudah jauh menyimpang. Ada apa? Apakah penyidiknya ini ada masalah pribadi, atau ini sifatnya politis. Penyidiknya ini harus dievaluasi," terang Rektor Universitas Patria Artha ini.
- Tiga Pesan Haedar Nashir di Momen Idulfitri 1444H
- Alila Solo Kembali Raih Sertifikat HACCP Keempat Kalinya
Yang turut menjadi sorotan Bastian Lubis, BPK RI sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi bahwa temuan pemeriksa tidak bisa ditindaklanjuti alias tidak ada masalah. Namun kemudian, BPKP masuk menggunakan temuan BPK RI sebelumnya, lalu menetapkan ada kerugian negara.
Sementara itu, Mantan Pengurus KNPI Sulsel sekaligus Mahasiswa Doktoral Sosiologi UI, Anshar Aminullah menduga penetapan status terhadap Haris YL ini adalah keputusan yang ambigu, bahwa sepertinya ada kekeliruan dalam menetapkan statusnya.
- Kapolri Pastikan Kesiapan Bandara Soetta, Pastikan Pemudik Aman
- Telkomsel Kolaborasi WeTV Ngabuburit Nonton “Tilik The Series” Bareng Bu Tejo
Ini membuktikan persoalan hukum di negeri ini masih terus mencari format terbaiknya dalam upaya penegakannya dengan benar, dimana dia tidak lagi runcing kebawah tapi tumpul ke atas, sehingga mesti harus ditegakkan seadil-adilnya.
"Legal opinion pasca penetapan HYL (Haris Yasin Limpo) ini setidaknya bisa menjadi rujukan penting khalayak yang membaca berita seputar perkembangan kasus yang menimpa HYL. Bahwa potensi kekeliruan dalam menegakkan keadilan di negeri ini masih menjadi persoalan klasik dan masih berpotensi menimpa siapapun itu," tutur Anshar.