Pemprov Jateng Bertindak Cepat Pasca-Aksi di Pati, Pastikan Layanan Publik dan Ekonomi Kembali Normal
SEMARANG (Soloaja.co) - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menggelar rapat terbatas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jateng untuk membahas situasi pasca-aksi demonstrasi pada 13 Agustus 2025.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan seluruh layanan pemerintahan dan roda perekonomian di Kabupaten Pati kembali berjalan lancar.
Ahmad Luthfi menegaskan bahwa tim dari berbagai biro sudah diterjunkan ke Pati. Dinas Kesehatan juga dilibatkan untuk menjamin layanan kesehatan tetap optimal.
- Dorong Ekosistem Halal, Wagub Jateng Minta Mal Sediakan Zona Kuliner KHAS
- SMKN 1 Plupuh Sragen Deklarasi Sekolah Bebas Narkoba dan Beauty Class And Make-Up Competition Bersama Pixy
“Biro Otonomi Daerah, Biro Ekonomi, dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan sudah di sana untuk memastikan roda perekonomian dan investasi tetap berjalan,” kata Ahmad Luthfi.
Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus dilakukan, bahkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri juga sudah berada di Pati untuk memantau langsung.
Mantan Kapolda Jateng ini menekankan, kejadian di Pati harus menjadi pelajaran bagi seluruh bupati dan wali kota di Jawa Tengah. Ia menjelaskan, kasus bermula dari surat Sekda Pati pada 12 April 2025 untuk memverifikasi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Biro Hukum Pemprov Jateng kemudian memanggil Pemda Pati dan memberikan tiga syarat yang harus dipenuhi: menunjuk pihak ketiga untuk kajian, tidak membebani masyarakat, dan disesuaikan dengan kemampuan daerah.
- Silaturahmi Kapolres dan Awak Media, Jalin Sinergi untuk Wonogiri Aman dan Nyaman
- Polres Sukoharjo Siapkan 132 Ton Beras Bulog, Jual Murah Rp 55 ribu/sak
“Hasilnya belum sampai ke kami. Tetapi kan (kebijakan kenaikan PBB) sudah ditarik, sudah dicabut, tinggal kita melakukan pembinaan ke depan,” jelasnya.
Terkait desakan pemakzulan bupati, Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa aspirasi tersebut telah diakomodasi di DPRD Pati. Prosesnya sedang berjalan dan hasilnya akan diketahui dalam 60 hari.
“Ini adalah proses konstitusi yang harus secara transparan kita berikan. Kewenangan ada di DPRD, bukan di Pemprov,” tegasnya.
Rapat terbatas ini dihadiri oleh jajaran penting Forkopimda, termasuk Wakil Gubernur Taj Yasin, Sekda Sumarno, Kapolda Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, serta Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin Darojat.