Pemkot Solo dan BPJS Ketenagakerjaan Perketat Perlindungan 286 Proyek

Kusumawati - Senin, 16 Maret 2026 20:05 WIB
Zoom meeting sosialisasi daring perlindungan pekerja proyek Pemkot Solo dan BPJS ketenagakerjaan (Soloaja)

SOLO (Soloaja.co) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta mempertegas kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di sektor jasa konstruksi. Langkah ini diambil menyusul tingginya risiko kecelakaan kerja pada pengerjaan proyek fisik di lapangan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, menekankan bahwa perlindungan bagi pekerja konstruksi, baik pekerja lepas, borongan, maupun paruh waktu, adalah amanah regulasi yang wajib dipenuhi oleh setiap pemberi kerja. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 44 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021.

"Pendaftaran wajib dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan. Ini penting agar jika terjadi risiko kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan hingga sembuh sesuai indikasi medis ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Teguh dalam sosialisasi daring, Senin (16/3).

Teguh memerinci, manfaat yang diterima peserta sangat signifikan. Untuk kasus meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah beserta beasiswa untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp174 juta. Sementara untuk kematian bukan akibat kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.

Implementasi 286 Proyek

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kota Surakarta, Budiyono, ST, M.Si, menyatakan bahwa pada Tahun Anggaran (TA) 2026 ini terdapat 286 proyek fisik di lingkup OPD dan Kecamatan. Sesuai Perwali No. 51 Tahun 2025, setiap kontraktor pemenang lelang diwajibkan langsung mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat penandatanganan SPK, kontraktor atau subkontraktor pelaksana proyek diwajibkan langsung memenuhi administrasi pendaftaran dan pembayaran iuran. Kami meminta seluruh perusahaan jasa konstruksi di Surakarta patuh terhadap aturan ini demi keamanan pekerja," tegas Budiyono.

Ia menambahkan, pengawasan akan dilakukan secara ketat untuk memastikan pendaftaran dilakukan tepat waktu. Kerjasama ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif di lingkungan Pemkot Surakarta dengan semboyan "Kerja Keras Bebas Cemas".

Editor: Redaksi

RELATED NEWS