Pemkab Sragen Lindungi 6.457 Pekerja Rentan Dengan BPJS Ketenagakerjaan
SRAGEN (Soloaja.co) - Pemerintah Kabupaten Sragen memperkuat jaring pengaman sosial dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 6.457 pekerja rentan. Program ini didukung alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 dan SILPA DBHCHT 2025.
Penyerahan simbolis dilakukan dalam acara Sosialisasi dan Distribusi Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Disabilitas di Halaman Technopark Disnaker Sragen pada Selasa (27/10/2026).
Penerima manfaat mencakup buruh tani, petani tembakau, penjaga makam, pengemudi becak motor, pengemudi bendi wisata, hingga relawan bencana.
Bupati Sragen Sigit Pamungkas menyampaikan bahwa alokasi jaminan sosial ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem. Pemkab Sragen berkomitmen terus memperluas cakupan perlindungan agar para pekerja memiliki kepastian saat menghadapi risiko sosial ekonomi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sragen, Mohammad Chairil Anwar, mengapresiasi langkah Pemkab Sragen dalam memperluas cakupan kepesertaan sektor informal. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
"Perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat membantu pemerintah mencegah munculnya masyarakat miskin baru akibat risiko sosial yang dihadapi pekerja. Kami berharap program ini menjadi jaring pengaman sosial bagi masyarakat rentan, sehingga pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko yang tidak diharapkan," ujar Chairil.
Sinergi antara Pemkab Sragen dan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja rentan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sekaligus mewujudkan masyarakat Sragen yang lebih sejahtera dan produktif.
